Minta Raperda Perlindungan Disabilitas Segera Disahkan

Tidak sampai disitu, lanjutnya, diskriminasi juga pernah terjadi di SMPN 37 Kota Bandung.

”Disana (SMPN 37) anak belum daftar saja, sekolah sudah mutlak menolak. Alasannya rentan bullying dan SDM belum tersedia,” ujarnya.

Hal tersebut, kata yuyun baru dari aspek pendidikan, belum lagi diskriminsi dari aspek kesehatan, pekerjaan dan aspek lainnya. Untuk itulah pihaknya melakukan kegiatan ini.

”Kami minta DPRD mempertimbangkan Perda menjadi Perda termasuk mengakomodasi anggaran bagi penyandang disabilitas,” ungkapnya.

Sementara itu, tim perumus Raperda dan Narasumber Ahli Dalam Pelatihan Peningkatan Kapasitas Penyandang Disabilitas dalam Memahami Perwal Kota Bandung, Dr Raden Engkeu Agiati M.Si dan Dra Denti Kardeti, M.Si.
Dra Denti Kardeti M.Si merekomendasikan penyusunan Raperda Disabilitas yang telah melibatkan organisasi-organisasi penyandang disabilitas.

”Kita telah melakukan pertemuan dengan tim koordinasi sebanyak 18 kali baik online dan tatap muka untuk membahas Raperda yang mewakili kebutuhan mereka,” kata Raden.

Dirinya pun mendukung kegiatan peningkatan kapasitas penyandang disabilitas dalam memahami Perwal.

”Ini bagus, sehingg pada saat sidang DPRD, para penyandang disabilitas bisa menyampaikan aspirasinya lebih cerdas,” pungkasnya.(mg2).

Tinggalkan Balasan