Menteri Pertanian Dianggap Langgar Perintah Presiden

JAKARTA – Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mencopot pejabat eselon II, III, dan IV di Ditjen Hortikultura Kementerian Pertanian (Kementan).

Pencopotan dilakukan diduga adanya keterkait kebijakan impor bawang putih. Namun, langkah Mentan ini disebut-sebut melanggar arahan Presiden Joko Widodo yang meminta menteri tak keluarkan kebijakan dan merombak jabatan strategis sampai Oktober 2019. Sehingga, langkah ini pun dianggap melanggar ketentuan perundangan.

Menanggapi hal ini, Pakar hukum tata negara Margarito Kamis menilai seorang menteri tidak boleh menolak atau melanggar perintah presiden. Sebab, kepala pemerintahan mempunyai otoritas untuk memberikan keputusan apapun yang dia pimpin.

’’Dengan kata lain menteri harus tunduk dan patuh kepada perintah yang diberikan oleh presiden. Menteri tidak boleh bertindak di luar pengarahan presiden,’’kata dia ketika dimintai tanggapannya kepada wartawan Rabu, (14/8).

Dia menilai, jika terjadi seperti itu (mencopot eselon, red) seharusnya presiden memanggil menteri yang bersangkutan untuk mengetahui alasannya kenapa melanggar perintah.

’’Jadi ini apakah menteri ingin mendegradasi wibawa presiden atau sedang apa?” tanya Margarito.

Dia berpendapat, sikap Amran, mengindikasikan jika menteri tersebut tidak patuh kepada presiden. Meski mentri itu beralasan karena adanya kasus di KPK, Amran tidak boleh semena-mena.

’’Menteri tidak bisa asal main copot. Menteri ingin mencopot atau ingin menaiki seseorang pejabat harus didahulu oleh postur kinerja orang tersebut. Dan kasus di KPK tidak bisa dijadikan dasar,’’kata dia. (yan)

Tinggalkan Balasan