Menikah di Usia Kurang dari 20 Tahun Sangat Berisiko

CIMAHI – Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi mengimbau pasangan agar menikah pada usia lebih dari 20 tahun. Sebab, lebih matang dari segi usia dan kesehatan. Khususnya perempuan.

Kepala Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana pada Dinas Sosial Pengendalian Penduduk Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DinsosP2KBP3A) Kota Cimahi, Rosi Desrita menjelaskan, ada berbagai risiko jika pasangan memaksakan menikah di bawah usia 20 tahun.

Dari segi mental, usia dibawah itu belum matang sehingga dikhawatirkan malah akan berujung perceraian. Sedangkan dari segi fisik khusus untuk perempuan, usia itu belum siap dari segi reproduksi.

”Kalau perempuan reproduksi masih belum siap, itu harus dimatangkan lebih dahulu. Mental kalau tidak siap (nanti rentan) berakhir di perceraian,” ujar Rosi, di Komplek Perkantoran Pemkot Cimahi, Jalan Demang Hardjakusumah, Selasa (6/8).

Dia mengungkapkan, berdasarkan catatan Kantor Urusan Agama (KUA) sepanjang tahun 2018 ada 3.682 pasangan yang menjadi Pasangan Suami Istri (Pasutri). Rinciannya, sebanyak 1.021 pasangan dari Kecamatan Cimahi Utara, sebanyak 1.102 pasangan dari Cimahi Tengah dan sebanyak 1.559 dari Kecamatan Cimahi Selatan.

”Rata-rata usia perkawinan termuda di Kota Cimahi terjadi di usia 21,5 tahun. Sedangkan usia rata-rata perkawinan tertua berada di usia 28,5 tahun. Kalau yang di bawah 20 tahun tidak lebih dari 10 persen dari total jumlah angka pernikahan,” ungkapnya.

Menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, lanjutnya, batas usia minimal menikah bagi laki-laki adalah 19 tahun. Sedangkan bagi perempuan 16 tahun. Namun, pihaknya mengimbau kepada semua pasangan agar melangsungkan pernikahan di atas 20 tahun. Khususnya untuk perempuan.

”Kalau bisa di usia 20 tahun karena secara usia sudah matang. Memang masih ada yang di bawah 20 tahun, tapi kan kita tidak bisa apa-apa, itu bukan kendali kita. Kita menerima laporan dari KUA ketika hubungan sudah menikah,” ujarnya.

Dia menuturkan, untuk pencegahan menikah usia muda itu bukan menjadi kewenangan pihaknya. Namun, Pemkot Cimahi kerap melaksanakan penyuluhan mengeani dampak menikah muda. Salah satunya melalui program Bina Keluarga Remaja (BKR). Melalui program itu, pihaknya kerap menyampaikan dampak dari pernikahannya, baik dari segi kesehatan maupun mental.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan