Mengapa Pukul 01.46 WIB?

JAKARTA – Usai pengumu­man hasil rekapitulasi pero­lehan suara nasional oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Selasa (21/5) dini hari, beragam reaksi bermunculan. Mulai dari aksi massa di depan Gedung Bawaslu, sampai konferensi pers yang dilaku­kan calon presiden Prabowo Subianto. Intinya satu: Me­nolak hasil Pilpres 2019 dengan alasan kecurangan.

Penyelenggara pemilu ter­sebut memastikan pengumu­man penetapan hasil perole­han suara tidak dilakukan secara terburu-buru. KPU juga memastikan hasil akhir rekapitulasi itu dilakukan se­cara terbuka dan transparan.

“Mengapa penetapan hasil pemilu dilakukan pukul 01.46 WIB dini hari? Ini bukan se­suatu yang sifatnya terburu-buru atau sesuatu yang dip­aksakan. Hal tersebut adalah proses yang berjalan secara alamiah dan berjenjang,” kata Komisioner KPU Viryan Azid di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (21/5), kemarin.

Menurut Viryan, waktu ber­akhirnya rekapitulasi memang sangat bergantung proses yang dilakukan. Misalnya, rekapi­tulasi di tempat pemungutan suara, kecamatan, kabupaten dan kota, bisa selesai pada tengah malam, dini hari ba­hkan hingga menjelang pagi.

Selain itu, Peraturan KPU tentang tahapan, program dan jadwal pemilu menjelaskan bahwa rekapitulasi dan pe­netapan hasil perhitungan suara adalah suatu kesatuan. Dengan demikian, saat reka­pitulasi nasional selesai pada 21 Mei 2019, KPU langsung menggelar rapat pleno.

Selain itu, lanjut Viryan, sidang pleno tentang rekapi­tulasi hasil penghitungan dan perolehan suara tingkat na­sional disaksikan secara ter­buka dan dihadiri para saksi dari kedua pasangan calon. “Misalnya, rapat terakhir Pro­vinsi Papua itu semua diberi kesempatan dan konsisten tidak ada yang ingin cepat-cepat selesai. Itu biasa saja mengalir. Karena sudah sele­sai, apa lagi yang mau dit­unggu?” ucap Viryan.

Di tempat sama, Komisioner KPU lainya, Hasyim Asyari mengatakan pengumuman yang disampaikan KPU ada­lah penetapan hasil pemilu secara nasional berupa pero­lehan suara. Hasyim me­nyebutkan, pengumuman tersebut bukan pengumuman mengenai pemenang pemilu.

“Belum penetapan hasil pemilu berupa calon terpilih. Jadi, sekarang ini hasil pe­milu masih berupa perolehan suara. Belum sampai pene­tapan calon terpilih pilpres,” jelas Hasyim. Menurutnya, sejak pengumuman hasil pe­rolehan suara, kandidat yang tidak puas dapat mengajukan gugatan ke Mahkamah Kon­stitusi (MK).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan