Mengaku Didukung Mahfud MD, Benny Optimis Menang Gugatan

CIMAHI – Staff Ahli Ekonomi dan Pembangunan Kota Cimahi, Benny Bactiar mengaku mendapat dukungan penuh dari mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Prof. Mohammad Mahfud MD dalam menggugat Wali Kota Bandung, Oded M Danial.

Dukungan itu, kata Benny, disampaikan saat dirinya dan Mahfud MD bertemu beberapa waktu lalu. ”Profesor Mahfud MD mengapresiasi apa yang saya lakukan,” kata Benny saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (18/7).

Sebelumnya, Benny mengajukan gugatan ke PTUN Bandung perihal pelantikan Sekretris Daerah (Sekda) Kota Bandung yang dinilainya cacat hukum. Tergugatnya adalah Wali Kota Bandung Oded M Danial.

Gugatan itu dilayangkan berkaitan dengan tak dilantiknya Benny sebagai Sekda Kota Bandung. Padahal, Benny sudah mengantongi rekomendasi pelantikan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.

”Intinya, yang saya lalukan sudah benar dan mestinya Wali Kota (Oded M Danial) melantik saya. (Mahfud MD) menilai positif, karena sudah on the track, tinggal menunggu hasil,” ungkapnya.

Ketika Benny tak kunjung dilantik, kasus pemilihan Sekda Kota Bandung pun memasuki babak baru. Dimana Oded M Danial malah melantik Ema Sumarna sebagai Sekda Kota Bandung. Hal itu dinilai Benny cacat hukum karena tidak mendapat rekomendasi dari Gubernur Jabar.

”Jadi itu yang saya gugat ke PTUN, intinya terkait SK Pak Ema sebagai Sekda Kota Bandung, karena sampai saat ini saya belum melihat bukti fisiknya,” ujar Benny.

Berdasarkan pengumpulan alat bukti dan keterangan para ahli, pihaknya optimis akan memenangkan gugatan tersebut sebab berdasarkan peraturan undang-undang terkait pelantikan Sekda, semuanya sudah merujuk kepadanya, sehingga sudah seharusnya Benny yang dilantik menjadi Sekda Kota Bandung.

”Sekarang masih tahap administrsi, mungkin minggu depan (sidang) gugatan,” ucapnya.

Dalam gugatan yang dilayangkannya itu, pihaknya ingin menegakan aturan terkait pelantikan Sekda. Sebab, proses seleksi terbuka atau open bidding Sekda yang dia ikuti sudah sesuai dengan amanat UU ASN Nomor 5 tahun 2014 yang independen dan jujur.

”Dalam gugatan ini saya ingin meminta kejelasan kepada Wali Kota Bandung kenapa tidak melantik saya sebagai Sekda. Padahal semuanya sudah saya tempuh termasuk dipilih oleh walikota saat itu,” tandasnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan