Membangun Pribadi Mulia Wakili Masyarakat

SOREANG – Memasuki masa purnabakti unsur pim­pinan dan anggota DPRD Kabupaten Bandung periode 2014-2019 menggelar work­shop, penyusunan laporan kinerja dan Kajian Hukum uang jasa pengabdian. Ke­giatan worshop mengangkat tema, ‘ membangun pribadi mulia dan mengabdi untuk bangsa’.

Ketua DPRD Kabupaten Bandung Ir.H.Anang Susanto mengatakan, kegiatan terse­but dilakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2017 ten­tang Hak Keuangan dan Administratif Anggota DPRD, Dalam pasal 19 ayat 2 disebutkan jika uang pengabdian diberikan 6 kali uang representasi seluruh anggota.

”Uang jasa pengabdian diberikan untuk memberi­kan apresiasi dan penghar­gaan masa bakti selama lima tahun. Sesuai dengan regulasi, uang jasa peng­abdian itu akan dicairkan setelah ada SK Pemberhen­tian terhadap seluruh Ang­gota DPRD,” katanya ke­pada Jabar Ekspres saat ditemui di Soreang, belum lama ini.

Menurutnya, masa bhak­ti Anggota DPRD Kabupa­ten Bandung periode 2014-2019, akan berakhir pada akhir bulan Agustus. Sete­lah itu, keanggotaan dewan akan diisi legislator hasil Pemilu 2019.

Anang menjelaskan, sesuai dengan tugas dan fungsi DPRD berkedudukan karena dipilih oleh Rakyat melalui pemilu. Untuk menampung aspirasi masyarakat, mengagregasi kepentingan rakyat serta mem­perjuangkan kepentingan masyarakat. adapun mitra kerja yang sejajar dengan ke­pala Daerah.

Laporan Kinerja DPRD, se­suai dengan PP 12 tahun 2018 pasal 33 huruf i. Pimpinan DPRD mempunyai tugas dan wewenang menyampaikan laporan kinerja Pimpinan DPRD dalam rapat paripuma yang khusus diadakan. Pasal 52 huruf k, PP 12 Tahun 2018 mengatakan, Bapemperda mempunyai tugas dan we­wenang membuat laporan kinerja pada masa akhir keang­gotaan DPRD dan mengin­ventarisasi permasalahan dalam pembentukan Perda sebagai bahan bagi komisi pada masa keanggotaan be­rikutnya.

Sedangkan pearturan tentang fraksi tercantum di Pasal 125, PP 12 Tahun 2018, menyebut­kan Fraksi wajib mempubli­kasikan laporan kinerja tahu­nan yang memuat pandangan atau sikapnya terhadap seluruh kebijakan yang diambil ter­kait pelaksanaan fungsi pem­bentukan Perda,pengawasan, anggaran dan aspirasi atau pengaduan masyarakat dan tindak lanjut yang belum, sedang, dan telah dilakukan Fraksi.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan