Membangun Pribadi Mulia Wakili Masyarakat

Anang menambahkan, selain melaksanakan workshop penyusunan laporan kinerja. Semua anggota DPRD mengik­uti workshop kajian hukum uang jasa pengabdian. dalam peraturan perundang-undan­gan, tidak disebutkan jasa pengabdian DPRD. Definisi­nya tidak disebutkan khusus dalam PP 18 tahun 2017, tapi disebutkan di PP 24 tahun 2004 tentang Kedudukan pro­tokoler dan keuangan.

”Pasal 1 angka 17, Uang jasa pengabdian adalah uang yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD atas jasa pengabdiannya setelah yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat,” katanya.

Lebih lanjut Anang menje­laskan, sesuai dengan UU nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPRD, DPD, DAN DPRD sebagaimana telah diubah dengan UU 2 tahun 2018 ten­tang perubahan kedua atas undang-undang nomor 17 Tahun 2014 dan Peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif Pimpinan dan anggota DPRD, pasal 19 menyebutkan Pimpinan atau anggota DPRD yang mening­gal dunia atau mengakhiri masa baktinya diberikan uang jasa pengabdian.

Lebih lanjut Anang menje­laskan, adapun besaran uang jasa pengabdian sebagaima­na dimaksud pada ayat 1, disesuaikan dengan masa bakti pimpinan dan Anggota DPRD, dengan ketentuan masa bakti kurang dari atau sampai dengan satu tahun, diberikan uang jasa pengab­dian

sebesar satu bulan uang re­presentasi dan masa bakti sampai dengan lima tahun, maka akan diberikan uang jasa pengabdian sebesar lima bulan uang representasi.

” Semoga dengan mengikuti kegiatan workshop, semuanya mendapatkan ilmu dari nara­sumber yang memberikan ma­teri. Sebab, anggota DPRD Ka­bupaten Bandung ada kembali terpilih menjadi DPRD Kabu­paten, Provinsi dan ada juga yang terpilih menjadi anggota DPR RI,” pungkasnya. (adv/rus)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan