Masyarakat Sudah Sadar Hukum

”Kami tak menampik jika sebelumnya ‘calo cerai’ banyak bergentayangan di PA Soreang. Mereka memberatkan para pencari keadilan dengan meminta uang pengurusan perkara dalam jumlah besar. Oleh karena itu, saya menghimbau kepada pencari keadilan untuk mengurus perkara diurus secara langsung jangan melalui calo,” tegasnya.

Adam menambahkan, agar diketahui publik, administrasi pengurusan perkara ditetapkan seusai radius tempat tinggal pemohon dengan PA Soreang. Diantaranya, untuk perkara cerai gugat, Radius 1 ditetapkan sebesar Rp 451.000, Radius 2 Rp 551.000, Radius 3 Rp 651.000 dan Radius Khusus 751.000. Sedangkan untuk cerai talak, Radius 1 Rp 581.000, Radius 2 Rp 721.000, Radius 3 Rp 826.000 dan Radius khusus 1,001 juta.

”Adapun untuk membantu para pencari keadilan menyusun gugatan, PA Soreang sudah menyediakan Pos Bantuan Hukum. Pos ini akan memberikan bantuan secara gratis, karena sudah dibayar oleh negara. Selain itu di setiap akhir sidang, hakim akan memberi surat pemberitahuan kepada pencari keadilan jika ada saldo dari panjar yang mereka bayarkan untuk diambil di bagian terkait,” pungkasnya. (rus)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan