Masyarakat Diminta Terima Putusan MK

JAKARTA– Masyarakat diminta untuk menerima apapun hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilpres 2019. Dan masyarakat juga harus tetap bisa menjaga persatuan.

Hal tersebut dikatakan Kapolda Metro Jaya, Irjen Gatot Eddy Pramono. Menurutnya sengketa Pilpres 2019 telah dilakukan dengan jalur yang benar, yaitu melalui gugatan di MK. Untuk itu, masyarakat harus menerima apapun yang diputuskan hakim MK.

“Sebentar lagi kita akan dengar keputusan MK. Apapun keputusan kita harus bisa terima, kita harus wise,” ujar Gatot saat menghadiri Festival Damai Millenial Road Safety yang diadakan di Lapangan Silang Monas, Jakarta, Minggu (23/6).

Gatot juga mengingatkan pentingnya menjaga persatuan di masyarakat. Apalagi Pemilu 2019 telah berakhir.

“Kalau aman kita bisa kumpul seperti ini. Oleh karena itu kita temanya ada dua merajut persatuan. Kalau tidak aman tentunya saudara kita tidak bisa melaksanakan kegiatan seperti ini. Kita kita setuju menolak kekerasan. Kita setuju menolak anarkisme,” katanya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan aksi penyampaian pendapat di muka umum dan dilakukan di jalan protokol dilarang oleh Undang Undang.

“Aksi di jalan protokol depan MK oleh pihak mana pun dilarang karena melanggar UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum, Pasal 6, yang bisa mengganggu ketertiban umum dan hak orang lain,” kata Argo dalam keterangan tertulis, Minggu (23/6).

Bercermin dari peristiwa aksi di depan gedung Bawaslu 21-22 Mei 2019 yang awalnya berjalan damai berubah menjadi anarkis.

“Meski disebutkan aksi superdamai tetap saja ada berpontensi disusupi perusuh. Diskresi kepolisian disalahgunakan,” katanya.

Argo pun menyarankan agar aksi yang akan digelar PA 212 dilaksanakan di lokasi lain.

“Silakan halal bihalal dilaksanakan di tempat yang lebih pantas, seperti di gedung atau di rumah masing-masing,” katanya.

Dia juga mengimbau agar tidak ada aksi yang bisa mengintervensi hakim MK. Karena persidangan sudah dilakukan secara terbuka kepada masyarakat.

“Biarkan hakim MK bekerja tanpa tekanan. Karena semua persidangannya sudah di-cover banyak media secara langsung, dan hasil keputusan dipertanggungjawabkan kepada Tuhan Yang Maha Esa,” katanya.(gw/fin)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan