Masih Ada Peserta Pemilu 2019 Tak Taat Aturan

CIMAHI — Meski Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kerap mengingatkan para peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 untuk memberikan surat pemberitahuan saat melaksanakan kegiatan. Namun masih saja ada Partai Politik dan Calon anggota legislatifnya yang acuh terhadap peringatan tersebut.

Ketua Bawaslu Kota Cimahi, Jusapuandy mengatakan, saat ini masih ada beberapa Parpol yang belum pernah memberikan surat tembusan kampanye. Parpol tersebut adalah Partai Gerindra, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Amanat Nasional (PPP) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

”Kalau yang belum pernah sama sekali itu Gerindra, PPP, PAN dan PKB. Hanura minim. Kalau yang lain sudah tertib,” kata Jusapuandy, saat ditemui di Sekretariat Bawaslu Kota Cimahi, Jalan Sangkuriang, Senin (4/3).

Menurutnya, dengan tidak adanya surat tembusan kegiatan, maka otomatis pihaknya tidak dapat mengawasi kegiatan mereka. Padahal pelaksanaan kampanye Pemilu 2019, termasuk Pileg sudah berlangsung sejak 23 September 2018, dan akan berakhir pada 13 April 2019.

”Artinya, selama lima bulan pelaksanaan kampanye, beberapa partai itu tak pernah memberikan surat pemberitahuan pelaksanaan kampanye,” ujarnya.

Dijelaskannya, dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 33 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum Pasal 27 yang mengatur seputar kampanye terbatas. Petugas kampanye harus menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada kepolisian, yang ditembuskan kepada KPU dan Bawaslu.

Mestinya tujuh hari sebelum pelaksanaan (kampanye) sudah memberikan surat pemberitahuan kepada polisi dan tembusan KPU dan Bawaslu Kota Cimahi,” tegas Jusapuandy.

Namun demikian, Jusapuandy mengaku, saat ini pihaknya hanya bisa memberikan surat teguran saja. Sebab, dalam aturan Bawaslu tak bisa memberikan sanksi pembubaran pelaksanaan kampanye kepada Parpol yang tak memberikan surat tembusannya.

”Kecuali, jika pelaksanaan kampanye itu menimbulkan potensi kerawanan. Tapi tetap saja surat tembusan itu harus sampai ke Bawaslu,” jelasnya.

Ditegaskannya, surat tembusan pelaksanaan kampanye itu sangat penting. Pasalnya, itu menjadi salah satu dasar legalitas mereka melakukan kampanye dan acuan bagi Bawaslu untuk melakukan pemantauan dan pengawasan.

”Risikonya ketika tak ada surat pemberitahuan itu contohnya, jika terjadi hal-hal yang tak diinginkan seperti ada penolakan masyarakat, itu gak bisa dilaporkan karena kegiatannya (kampanye) juga tak dilaporkan,” tegasnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan