CIMAHI – Minimarket atau toko modern di Kota Cimahi wajib menjual atau memasarkan produk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) lokal. Kewajiban tersebut tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perlindungan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.
Kepala Bidang Perdagangan pada Dinas Perdagangan Koperasi UMKM dan Perindustrian (Disdagkoperind) Kota Cimahi, Siti Rosida didampingi Kepala Seksi Perdagangan Agus Irwan mengatakan, keharusan setiap minimarket atau toko modern memasarkan produk lokal Kota Cimahi merupakan salah satu syarat untuk mendapatkan rekomendasi perizinan usaha dari Didagkoperind.
”Tapi tetap ketersediaan barang dagangannya secara keseluruhan harus sesuai standar. Kita hanya memberikan rekomendasi. Kita melihat apakah di toko tersedia ruang UKM atau tidak,” kata Siti, saat ditemui di Komplek Perkantoran Pemkot Cimahi, Jalan Demang Hardjakusuma, Rabu (13/2).
Sejauh ini, lanjut Siti, hampir 50 persen minimarket yang ada di Cimahi sudah mengakomodir produk-produk lokal. Artinya, para pengusaha minimarket sudah mentaati Perda yang ada.
”Memang diharuskan, minimal menjual prodak UKM Cimahi. Saya liat sudah di atas 50 persen yang ada tempat UKM,” ucapnya.
Namun demikian, Siti tetap menyayangkan masih adanya beberapa pengussaha minimarket yang masih belum mengantongi surat izin.