Maksimalkan Penarikan Tunggakan Pajak

NGAMPRAH– Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Bandung Barat Kabupaten Bandung Barat akan memaksimalkan penarikan tunggakan pajak yang makin membengkak. Berdasarkan catatan BPKD, daftar tunggakan pajak di berbagai sektor di Kabupaten Bandung Barat hingga awal tahun 2019 yang mencapai angka Rp 5,5 miliar. Terdiri dari tunggakan Pajak Hotel sebesar Rp 3.049.811.201. Pajak Restoran Rp 750.540.546. Pajak Air Tanah Rp 1.507.752.223. Pajak Reklame Rp 80.492.848. Pajak Parkir Rp 93.547.513. Pajak Mineral Bukan Logam dan Bantuan sebesar Rp 84.181.305. Total tunggakan pajak tersebut mencapai Rp 5.566.325.636.

“Khusus yang menunggak ada 6 jenis pajak yang kami catat. Itu menjadi tugas kami untuk mengejar hingga tuntas di tahun ini. Total kurang lebih mencapai angka Rp 5,5 miliar. Tunggakan tersebut merupakan akumulasi dari beberapa tahun ke belakang sampai sekarang,” kata Plt Kepala BPKD KBB, Agustina Piryanti melalui Kabid Pendapatan, Hasanudin saat dijumpai di kantornya baru-baru ini.

Dia menyebutkan, karena Kabupaten Bandung Barat dikenal dengan sektor pariwisatanya. Maka, pihaknya secara intensif juga terus memantau dan berkoordinasi dengan setiap pemilik wisata maupun restoran untuk tertib dalam membayarkan pajak yang sudah dibayarkan dari setiap pengunjung yang datang. “Objek wisata dan restoran juga jadi fokus kami untuk menertibkan pembayaran pajaknya,” terangnya.

Tercatat, beberapa restoran yang masih memiliki tunggakan pajak mulai dari, Restoran Grand Hotel Lembang sebesar Rp 354.646.810. Restoran The Peak sebesar Rp 209.928.687. Restoran Lawangwangi sebesar Rp 116.101.314. Restoran Hoka-Hoka Bento sebesar Rp 24.252.333. Restoran Warung Salse sebesar Rp 9.024.492. Restoran V-1 sebesar Rp 8.805.600. Restoran Saung Alam sebesar Rp 8.550.000. Restoran Dapur Pasta sebesar Rp 7.950.000. Restoran Sida Mulya sebesar Rp 6.761.310. Restoran Katineung Rasa sebesar Rp 4.520.000. “Total tunggakan pajak restoran mencapai Rp 750.540.546,” ungkapnya.

Menurut Hasanudin, setiap bulan pihaknya kerap memanggil pihak-pihak yang menunggak pajak tersebut. Bahkan, dirinya juga selalu memberikan peringatan agar mereka bisa memenuhi kewajiban untuk membayarkan pajak ke pemerintah daerah. “Pembayaran pajak kami tarik setiap bulan sebagai langkah agar memberikan keringanan pembayaran. Karena tidak patuh dalam membayarkan setiap bulannya maka akhirnya tunggakan pajak menjadi besar,” ungkapnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan