Maju Mundurnya Pembebasan Baasyir

Suhardi pun tidak menampik bahwa pihaknya bersama lembaga institusi terkait memberikan pendampingan khusus demi kemanusiaan, hal ini dikarenakan Baasyir yang sudah memasuki lanjut usia (lansia).

”Meskipun beliau napiter tetapi karena sudah lansia kami juga memiliki rasa kemanusiaan sehingga Baasyir memiliki pendamping khusus. Kemudian kita juga memprioritaskan kesehatan,” tuturnya.

Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR), Ujang Komarudin menilai langkah pemerintah untuk tidak memberikan pembebasan bersayarakat kepada Baasyir sudahlah tepat. Sebab, menurut akademisi asal Universitas Al-Azhar Indonesia Jakarta ini menuturkan keputusan pembebasan Baasyir harus memiliki kajian lebih lengkap dan mendalam mengingat ini permasalahan terorisme.

”Jika pemerintah membebaskan terpidana kasus terorisme tersebut akan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, termasuk perundang-undangan hukum dan HAM. Dan ini akan menjadi masalah baru,” kata Ujang.

Terkait politik dan pilpres terhadap kasus ini, Ujang menjelaskan bilamana Presiden Jokowi memberikan pembebesan bersyarat tanpa pertimbangan yang matang, tidak dipungkiri dapat mempengaruhi dalam ajang Pemilu yang akan diselenggarakan april 2019 mendatang.

Namun demikian, Ujang menambahkan langkah yang diambil oleh Presiden Jokowi bersama jajarannya perlu mendapat apresiasi mengingat semuanya juga memperhatikan efek domino dalam politik hubungan luar negeri. (frs/fin)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan