Lakukan Pendataan Angkot Tidak Laik Jalan

BANDUNG – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung tengah melakukan inventaris terhadap sarana transportasi Angkutan Kota (Angkot) yang laik jalan.

Kabid Manajemen Tranportasi Dan Parkir Asep Kurnia mengatakan, untuk melakukan ini pihaknyab telah mengintensifkan operasi angkutan untuk meminimalisasi angkot tidak laik jalan.

’’ Jadi nantinya angkot yang laik jalan dibuktikan dengan lolos uji KIR secara rutin,’’jelas Asep kepada wartawan di Balai Kota Selasa, (15/10).

Dia menyebutkan, armada angkot di Kota Bandung yang beroperasi berjumlah 5521 unit yang tersebar dari berbagai trayek jurusan. Akan tetapi dari jumlah itu sekitar 10 persen pemilik angkot enggan untuk meremajakannya. Bahkan sekitar 30 persen tidak beroperasi.

’’Jadi 40 persen angkot tidak laik beroperasi dan ini hampir merata di seluruh trayek,’’kata dia.

Asep mengatakan, saat ini 60 persen angkutan saja yang masih laik beroperasi. Kelaikan tersebut sudah diatur dalam peraturan Wali Kota. Bahkan, kendaraan yang tidak melalukan KIR amaka dicabut izinya.

’’Ini sudah diatur dalam Perwal,’’ cetus dia1.

Dalam perwal tersebut, kata Asep Dishub memiliki kewenangan memberikan izin dan juga dapat mencabut izin. Namun, bagi pemilik angkot yang melanggar sebelumnya akan diberikan suratb peringatan terlebih dahulu.

’’Mekanisme surat peringatan diberikan sampai tiga kali, ketika masih beroperasi setelah diberi surat peringata, maka dicabut izin dari trayek itu,”tuturnya.

Asep menghimbau, kepada pemilik angkot di Kota Bandung, agar mengikuti uji KIR jika batas waktunya telah habis. Hal ini dilakukan agar demi kenyamanan dan keselamatan penumpang,

’’Jadi untuk menertibkan ini pihaknya akan intensitaskan razia angkot untuk memeriksa surat-surat dan kelaikannya,’’pungkas Asep. (mg2/yan).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan