KY Beberkan Hakim Bermasalah

BANDUNG – Provinsi Jawa Barat (Jabar) ternyata masuk ke dalam tiga besar yang banyak melaporkan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan lnformasi KY, Farid Wajdi menyebutkan, Jabar memiliki jumlah laporan sebanyak 61. Sedangkan urutan pertama dan kedua diduduki oleh DKI Jakarta sebanyak 159 laporan dan Jawa Timur ada 104 laporan.

’’Data ini berdasarkan penerimaan laporan masyarakat yang masuk ke Komisi Yudisial (KY) pada Januari-Juni 2019,’’kata Farid kepada wartawan, (18/7).

Menurutnya, sepanjang Januari-Juni 2019 KY sudah menerima sebanyak 740 laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dan 443 surat tembusan.

Farid menambahkan, daerah lainnya yang menduduki posisi keempat hingga sepuluh besar, yaitu Sumatera Utara sebanyak 56 laporan, Jawa Tengah sebanyak 49 laporan, Riau sebanyak 28 laporan, Sumatera Selatan sebanyak 25 laporan, Banten sebanyak 21 laporan, Sulawesi Selatan sebanyak 20 laporan, dan Sulawesi Utara sebanyak 18 laporan.

“Kebanyakan pelapor menyampaikan laporannya melalui jasa pengiriman surat (pos), yaitu 437 laporan, serta pelapor yang datang secara langsung ke kantor KY (133 laporan). Pelaporan online melalui www.pelaporan.komisiyudisiaLgo.id (111 laporan), serta informasi (59 laporan),” katanya.

Dikatakan Farid, berdasarkan jenis laporan yaitu perkara masalah perdata terkait sengketa tanah mendominasi laporan yang masuk ke KY, yaitu 318 laporan. Untuk perkara pidana berada di bawahnya dengan jumlah laporan 227 laporan.

“Perkara lainnya adalah tata usaha negara sebanyak 42 laporan, agama sebanyak 39 laporan, dan tindak pidana korupsi (tipikor) sebanyak 22 laporan,” jelasnya.

Selain itu, berdasarkan jenis badan peradilan yang dilaporkan, jumlah laporan terhadap peradilan umum sangat mendominasi, yaitu sebanyak 559 laporan.

“Kemudian berturut-turut, yaitu Mahkamah Agung sejumlah 53 laporan, Peradilan Agama dan Peradilan Tata Usaha Negara masing-masing sebanyak 40 laporan. Pengadilan Tipikor dan Hubungan Industrial masing-masing 11 laporan,” paparnya.

Setelah melalui rangkaian hasil pemeriksaan dan diputuskan dalam Sidang Pleno periode Januari-Juni 2019 oleh Anggota KY, maka diputuskan sanksi terhadap 58 hakim yang dinyatakan terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

“Sebanyak 43 hakim terlapor dijatuhi sanksi ringan, 10 hakim terlapor dijatuhi sanksi sedang, dan 5 orang hakim terlapor dijatuhi sanksi berat.

Tinggalkan Balasan