KY Beberkan Hakim Bermasalah

’’ Nah di Jabar sendiri terdapat dua hakim terlapor yang dinyatakan melanggar KEPPH dan dijatuhi sanksi ringan berupa sanksi ringan,” tuturnya.

Farid menambahkan, dari 58 putusan KY tersebut disampaikan kepada MA untuk ditindaklanjuti pelaksanaannya. Namun MA hanya menindaklanjuti usulan sanksi KY tersebut terhadap 3 hakim yang ketiganya diajukan ke Majelis Kehormatan Hakim (MKH).

Selanjutnya, ada 25 putusan KY yang sampai saat ini belum mendapat respon dari MA. Sementara terhadap 8 usulan sanksi, MA memutuskan tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan teknis yudisial. Untuk 22 putusan yang tersisa, KY masih melakukan proses minutasi putusan.

“Adapun kualifikasi perbuatan hakim yang dinyatakan terbukti melanggar KEPPH didominasi oleh perilaku tidak profesional (36 orang), tidak berperilaku adil (13 orang), tidak menjaga nama baik hakim (7 orang) dan selingkuh (2 orang),” kata Farid.  (*)

Tinggalkan Balasan