Kurang dari 24 jam, Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan

SOREANG – Kurang dari 24 jam, Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Bandung berhasil membekuk pelaku pembunuhan seorang perempuan yang berinisial NAM 18, warga Kampung Bojong Badak Desa Cikasungka Kecamatan Cikancung Kabupaten Bandung. Mayat NAM ditemukan di semak belukar, wikayah Kampung Cikasungka Desa Cikasungka Kecamatan Cikancung, Rabu (7/8) sekitar pukul 14.30 WIB.

Kapolres Bandung, AKBP Indra Hermawan didampingi Kasat Reskrim Polres Bandung AKP Firman Taufik mengungkapkan, kurang dari 24 jam, pihaknya berhasil menangkap seorang pria berinisial FP 20, yang merupakan tersangka pembunuh NAM. Tersangka FP di tangkap di kos-kosannya, yang tak jauh dari lokasi kejadian.

”Sesosok mayat perempuan berinisial NAM itu ditemukan di lokasi kejadian, sekitar pukul 14.30 dan tersangka FP ditangkap pada Kamis (8/8) dini hari,” kata Indra kepada wartawan di Mapolres Bandung.

Indra menjelaskan, awal mula penangkapan, Sat Reskrim Polres Bandung dan Unit Reskrim Polsek Cikancung melakukan penyelidikan dan memeriksa saksi-saksi di tempat kejadian perkara (TKP). Setelah diketahui identitas korban, dari situlah pihaknya bergerak melakukan penyelidikan.

Menurut keterangan orang tua korban, lanjut Indra, sebelumnya korban dijemput oleh tersangka pada Selasa (6/8) malam, dan dibawa ke TKP. Di tempat itu, terjadi cekcok antara tersangka dan korban. Cekcok keduanya berujung penusukan dengan gunakan pisai oleh FP. ”Setelah menusuk, tersangka meninggalkan korban yang sudah tak berdaya di TKP,”jelasnya.

Setelah ditanyakan motif tersangka melakukan pembunuhan, Indra pun mengaku bahwa saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman hal tersebut. Kepolisian juga masih menunggu hasil autopsi dari Rumah Sakit Bhayangkara Sartika Asih Bandung, karena di bagian luar tubuh korban terdapat 22 luka bekas tusukan.

”Korban dan tersangka ini merupakan teman dekat. Berdasarkan pengakuan, tersangka memang membawa pisau tersebut dari rumah. Oleh karena itu, pembunuhan ini diduga di rencanakan karena tersangka membawa senjata tajam dari rumahnya,” kata Indra.

Saat melakukan penangkapan, ungkap Indra, tersangka melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri, sehingga tersangka terpaksa ditembak di kaki sebelah kanan dengan timah panas oleh anggota Reskrim Polres Bandung.

”Akibat perbuatannya, tersangka di jerat dengan pasal 338, Pasal 340 kalau memang itu direncakan, atau Pasal 365 karena telepon korban sebelumnya diambil tersangka dan sudah dijual,” pungkasnya. (yul/rus)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan