KPU Tunggu Rancangan Pilkada Diundangkan

JAKARTA – Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) diharapkan segera rampung. Penyelenggaraan Pilkada serentak 2020 mendatang sudah di depan mata. KPU juga telah mengirimkan rancangan tahapan ke Kemenkumham untuk proses pengundangan.

KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu berharap proses itu selesai dengan cepat. Ketua KPU Arief Budiman berharap rancangan tersebut selesai pekan depan. Ia menjelaskan sebelum diundangkan, rancangan PKPU tersebut harus diharmonisasi.

Kemenkumham dan KPU akan meneliti apakah dalam rancangan tersebut terdapat pasal-pasal atau aturan yang bertentangan dengan undang-undang atau peraturan lainnya. Arief menyebut pihaknya juga sudah melakukan pertemuan dengan Kemenkumham. Namun KPU masih menunggu kabar lebih lanjut. “Kalau sudah selesai kita sosialisasikan baik ke penyelenggara pemilu atau ke peserta pemilu,” ujar Arief di Jakarta, Sabtu (20/7).

Sebelum dikirimkan ke Kemenkumham, KPU telah melakukan uji publik rancangan PKPU Pilkada. Uji publik dilakukan untuk menyerap masukan dari pihak terkait, mulai dari peserta pemilu, pegiat, hingga masyarakat.

Diketahui, KPU memangkas masa kampanye Pilkada 2020 sebanyak 10 hari. Masa kampanye yang awalnya diusulkan 81 hari, diperpendek menjadi 71 hari. Pemangkasan waktu kampanye ini dilakukan atas permintaan DPR RI.

Sebelumnya, DPR mengusulkan agar KPU merancang masa kampanye antara 60-70 hari. Namun, Arief menyebut, pihaknya tak bisa memperpendek masa kampanye hingga di bawah 70 hari. Sebab, hal ini berpotensi mengganggu tahapan pilkada lain.

Tahapan itu misalnya sengketa hasil pilkada. Jika ada yang mengajukan gugatan, prosesnya bisa memakan waktu hingga lebih dari 70 hari. “Makanya kami tidak bisa juga mengurangi di bawah 70 hari. Takut nanti sengketa itu putusannya melampaui hari pemungutan suara kan merepotkan,” imbuh Arief.

Pengamat Politik Ujang Komarudin mengapresasi langkah KPU yang memperpendek masa kampanye. Menurutnya, banyak sisi positif dari diperpendeknya masa kampanye. Salah satunya adalah biaya kampanye yang bisa diminamalisasi. “Sudah diketahui, jika biaya yang dikeluarkan paling adalah logistic selama massa kampanye. Jika diperpendek, para kandidat yang maju dalam Pilkada 2020 bisa menghemat biaya kampanye,” jelas Ujang.

Ia mengatakan, bukan menjadi masalah soal sosialisasi penyelenggara pemilu ke pemilih. Menurutnya, informasi saat ini mudah didapat. Sehingga pemilih bisa mengatahui bisa dari berbagai media termasuk media sosial.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan