KPU Terima Surat Suara

CIMAHI– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cimahi menerima sebanyak 1.169.697 surat suara untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2019, Selasa (26/2).

Surat suara tiba di Cimahi dan langsung di simpan di gedung LKMD, Kelurahan Padasuka, Kecamatan Cimahi Tengah, sekitar pukul 10.00 WIB menggunakan delapan truk yang dikawal ketat pihak kepolisian. Surat suara dite­rima langsung ketua KPU didampingi anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Cimahi.

Ketua KPU Kota Cimahi, Muhamad Irman mengung­kapkan, surat suara yang baru tiba adalah untuk pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan DPRD Provinsi Jawa Barat serta DPRD Kota Cimahi.

”Rata-rata per truk-nya ada sekitar 300 box surat suara. Ini baru untuk DPR RI sama DPRD provinsi dan kota,” te­rang Irman, saat ditemui di lokasi penyimpanan.

Menurut Irman, sebenarnya rencana awal pengiriman surat suara dari percetakan yang berada disekitar Ran­caekek Kabupaten Sumedang ke Kota Cimahi pada 15 Ma­ret yang akan datang.

”Kalau alasan dipercepat kami tidak diberi tahu. Tapi kalau melihat di sana karena semua sudah selesai jadi mau tidak mau harus segera diki­rimkan,” ujarnya.

Dia menjelaskan, surat su­ara yang diterima saat ini baru surat suara untuk Pemilihan Legislatif (Pileg) tingkat DPR RI sebanyak 387.898 lembar, DPRD Provinsi Jawa Barat 387.898 lembar serta surat suara Pileg DPRD Kota Cimahi sebanyak 393.901.

Rincian kebutuhan surat suara, lanjutnya, untuk Dae­rah Pemilihan (Dapil) satu sebanyak 63.410 lembar, Dapil dua sebanyak 52.073 lembar, Dapil tiga sebanyak 90.518 lembar, Dapil empat sebanyak 75.728 lembar, Dapil lima sebanyak 59.021 lembar dan Dapil enam se­banyak 53.601 lembar.

”Jumlah itu termasuk surat suara tambahan yang 2 persen. Yang ditambah hanya untuk surat suara DPRD Kota saja,” jelasnya.

Irman menambahkan, untuk pengiriman surat suara Pe­milihan Presiden (Pilpres) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) hingga saat ini belum ada perubahan pengiriman yaitu pada 15 atau 16 Maret mendatang.

”Itupun jika tak ada peru­bahan jadwal, seperti pengi­riman surat suara hari ini,” tandasnya.

Sementara itu, Koordina­tor Divisi Pengawasan Hu­bungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kota Cimahi, Ahmad Yasin mengaku, sebenarnya secara lisan pihaknya tidak merekomendasikan penyim­panan surat suara di gedung LKMD. Sebab, pihaknya menilai tempat tersebut tidak representatif dari sisi keamanan dari kerusakan dan luas area yang tidak mencukupi.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan