KPU Puas, MK Tolak Gugatan Sengketa Pileg 2019

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyambut baik putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif 2019. Sebab belum ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sejumlah partai politik terkait gugatan sengketa Pileg 2019.

”Untuk sesi pertama Alhamdulillah banyak yang ditolak atau gugur,” kata Komisioner KPU Ilham Saputra di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.

Ilham menuturkan, setelah MK memutus seluruh perkara gugatan Pemilihan legislatif (Pileg) terkait DPRD pada tingkat kabupaten/kota. Menurutnya, itu dapat langsung ditetapkan oleh KPU masing-masing daerah usai putusan sengketa pileg di MK.

Sementara itu, terkait penetapan calon anggota legislatif DPR RI, KPU masih menunggu sidang pembacaan putusan sengketa pileg di MK yang selesai pada 9 Agustus mendatang. Usai seluruh putusan selesai dibacakan, KPU akan menggelar pleno untuk menetapkan perolehan kursi tiap partai.

”Kita tunggu sampai tanggal 9 Agustus nanti. (Setelah itu) kita akan pleno untuk menetapkan berapa kursi yang diperoleh partai berdasarkan putusan MK. Setelah itu baru kemudian kita tetapkan siapa yang duduk di kursi yang diperoleh partai politik,” jelas Ilham.

Pada sidang pengucapan putusan hari pertama, sebanyak 20 sengketa yang sebelumnya disidangkan di Panel I dinyatakan tidak diterima serta gugur.

Sedianya, MK dijadwalkan membacakan putusan untuk 67 PHPU Legislatif. Terdiri dari perkara di Sulawesi Barat, Nusa Tenggara Timur, Riau, Bengkulu, Lampung, Kepulauan Riau, Jawa Tengah, DI Jogyakarta, Banten, Bali, Kalimantan Tengah, Gorontalo, Maluku, Papua, Sumatera Barat, Jawa Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, dan Maluku Utara.

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan, menolak gugatan Partai Berkarya terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif 2019 untuk DPRD di Sulawesi Barat. Sebab pimpinan Partai Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto tidak serius mengawal gugatannya di MK.

”Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (6/8) lalu.

Dalam pertimbangannya, MK menolak gugatan Partai Berkarya karena dinilai tidak serius dalam mengajukan gugatan tersebut. Selama proses persidangan berlangsung, Partai besutan Tommy Soeharto tidak mengutus kuasa hukum maupun perwakilan yang hadir dalam sidang.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan