KPU Pakai Patokan Gugatan Awal

JAKARTA– Sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) kembali digelarhari ini (18/6). Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengaku sudah menyiapkan jawaban atas permohonan yang diajukan kubu Prabowo-Sandi. Salah satunya, menyatakan keberatan atas berkas perbaikan yang diajukan kubu pemohon.

Ketua Tim Kuasa Hukum KPU Ali Nurdin menjelaskan, pihaknya menolak seluruh materi gugatan yang disampaikan pemohon. Sebab, peraturan MK sudah menegaskan tidak ada tahapan perbaikan berkas dalam sengketa hasil pilpres. “Prinsipnya, kami melakukan penolakan terhadap materi gugatan yang disampaikan oleh pemohon,” ucapnya, kemarin (17/6).

Terkait masalah substansi gugatan, Ali mengaku pihaknya akan tetap mengacu pada berkas permohonan pertama yang masuk. Pada permohonan itu, sama sekali tidak dipermasalahkan hasil penghitungan suara oleh KPU. Hasil penghitungan baru dipermasalahkan dalam berkas perbaikan.

Dia juga menganggap substansi dalam berkas perbaikan tidak berdasar. Berdasar pemahaman dia, pelanggaran-pelanggaran yang disebut pemohon hanya terjadi di tingkat provinsi. Namun, ketika dijabarkan ke tingkat kabupaten/kota, ternyata tidak ditemukan pelanggaran semacam itu. “Secara tidak langsung itu juga merupakan sebuah pengakuan dari pemohon bahwa kinerja KPU sebagai penyelenggara saat ini sudah dianggap benar,” imbuhnya.

Meski demikian, Ali memastikan bahwa KPU tetap akan memberikan tanggapan atas berbagai tuduhan yang telah disampaikan pihak Prabowo-Sandi. Apalagi, substansi dari persoalan itu sudah muncul di berbagai media dan diketahui publik. Misalnya, tuduhan penggelembungan suara yang dilakukan penyelenggara. “Kalau tidak kami jawab, seakan-akan memang benar terjadi, maka tentunya kami akan tetap memberikan jawaban,” ucapnya. (lut/bin/ful/fin)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan