KPK Tolak Revisi UU

kekuasaan manapun. KPK dijadikan lembaga Pemerintah Pusat. Pegawai KPK dimasukan dalam kategori ASN sehingga hal ini akan berksiko terhadap independensi pegawai yang menangani kasus korupsi di instansi pemerintahan,” papar Agus.

Kedua, perihal poin penyadapan. Dijelaskan Agus, poin tersebut mengatur penyadapan hanya dapat dilakukan setelah ada izin dari Dewan Pengawas yang dipilih oleh DPR. Padahal, Dewan Pengawas diwajibkan menyampaikan laporan pada DPR setiap tahunnya.

Penyadapan pun diberikan batas waktu selama tiga bulan. Padahal, sambung Agus, berdasarkan pengalaman KPK menangani kasus, proses korupsi yang canggih akan membutuhkan waktu yang lama dengan persiapan matang. Aturan ini tidak melihat kecanggihan dan kerumitan kasus korupsi yang terus berkembang.

“Polemik tentang penyadapan ini semestinya dibahas secara komprehensif karena tidak hanya KPK yang memiliki kewenangan melakukan penyadapan,” tandas Agus.

Ketiga, pembentukan Dewan Pengawas yang dipilih oleh DPR. Dengan adanya Dewan pengawas, menurut Agus, menambah panjang birokrasi penanganan perkara. Karena, RUU tersebut juga mengatur sejumlah kebutuhan penanganan perkara harus seizin Dewan Pengawas, seperti penyadapan, penggeledahan dan penyitaan.

Selanjutnya, mengenai sumber penyelidik dan penyidik yang dibatasi. RUU KPK mengatur penyelidik KPK hanya berasal dari Polri, sedangkan lenyidik KPK berasal dari Polri dan PPNS.

“Hal ini bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi yang memperkuat dasar hukum bagi KPK dapat mengangkat lenyelidik dan lenyidik sendiri,” ucap Agus.

Selain itu, penuntutan lerkara korupsi harus berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung, perkara yang mendapat perhatian masyarakat tidak lagi menjadi kriteria, kewenangan pengambilalihan lerkara di lenuntutan dipangkas,

kewenangan-kewenangan strategis pada proses lenuntutan dihilangkan, serta kewenangan KPK untuk mengelola pelaporan dan pemeriksaan LHKPN dipangkas.

Sama halnya dengan Agus, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif memandang pembahasan revisi UU KPK secara diam-diam menunjukkan sikap DPR dan pemerintah yang seakan tidak ingin berkonsultasi dengan masyarakat.

Bahkan dirinya menyebut pemerintah dan DPR telah membohongi rakyat. ” Karena dalam program mereka selalu menyuarakan penguatan KPK tapi pada kenyataannya mereka berkonspirasi melemahkan KPK secara diam-diam,” tegas

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan