JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan semua pejabat negara menolak gratifikasi hari raya. Peringatan itu mereka keluarkan agar para pejabat itu tidak terjebak dalam kesalahan. Apalagi mendekati hari raya idul fitri godaan gratifikasi tidak jarang berdatangan. Apa pun latar belakangnya, lembaga antirasuah menilai segala bentuk pemberian yang berhubungan dengan jabatan bisa masuk kategori gratifikasi.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mencontohkan, pemberian parcel dari bawahan kepada atasan. Kemudian pemberian parcel dari rekanan kepada pejabat yang dilatari hubungan pekerjaan. “Hal tersebut dapat dikategorikan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas dan kewajiban,” terang pria yang sehari-hari biasa dipanggil Febri itu. Maka terlarang bagi pejabat menerima parcel tersebut.
Sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sambung Febri, ancaman hukuman bagi pejabat yang menerima gratifikasi dalam pasal 12B adalah pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. “Dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar,” terang Febri.
Untuk itu, KPK menekankan supaya pihak-pihak yang hendak memberikan gratifikasi kepada para pejabat mengurungkan niat mereka. “Lebih baik keinginan untuk berbagi saat Ramadan atau idul fitri disalurkan pada pihak-pihak yang lebih membutuhkan,” ungkap Febri. Misalnya kepada rumah anak yatim dan piatu, panti asuhan, dan tempat-tempat lain yang memang betul-betul perlu dibantu. Bukan malah diberikan kepada pejabat negara.
Seperti tahun lalu, KPK juga membuka diri apabila para pejabat hendak melaporkan gratifikasi hari raya. Laporan wajib dilakukan apabila para pejabat sulit menolak pemberian gratifikasi sejak awal. “Bila karena kondisi tertentu pejabat tidak dapat menolak, makan penerimaan gratifikasi wajib dilaporkan paling lambat 30 hari kerja,” terang Febri. Apabila tidak kunjung melapor, lembaga super bodi bisa menindak pejabat yang menerima gratifikasi.
Namun demikian, sampai kemarin (13/5) mereka belum menerima satu pun laporan. Menurut Febri, memang tren laporan penerimaan gratifikasi hari raya dari tahun ke tahun terus menurun. Keterangan tersebut dia sampaikan berdasar data KPK. Dia menyebut, lebaran 2017 jumlah laporan yang masuk sebanyak 172. Angka itu terdiri atas laporan gratifikasi hari raya dari berbagai instansi.