KPK “Senggol” Pejabat

JAKARTA Komisi Pemberan­tasan Korupsi (KPK) meng­ingatkan semua pejabat ne­gara menolak gratifikasi hari raya. Peringatan itu mereka keluarkan agar para pejabat itu tidak terjebak dalam kesa­lahan. Apalagi mendekati hari raya idul fitri godaan gratifikasi tidak jarang berda­tangan. Apa pun latar bela­kangnya, lembaga antirasuah menilai segala bentuk pem­berian yang berhubungan dengan jabatan bisa masuk kategori gratifikasi.

Juru Bicara KPK Febri Dian­syah mencontohkan, pembe­rian parcel dari bawahan kepada atasan. Kemudian pemberian parcel dari rekanan kepada pejabat yang dilatari hubungan pekerjaan. “Hal tersebut dapat dikategorikan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawa­nan dengan tugas dan kewa­jiban,” terang pria yang seha­ri-hari biasa dipanggil Febri itu. Maka terlarang bagi pe­jabat menerima parcel terse­but.

Sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sambung Febri, ancaman hukuman bagi pejabat yang menerima gratifikasi dalam pasal 12B adalah pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 ta­hun. “Dan pidana denda pa­ling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar,” terang Febri.

Untuk itu, KPK menekankan supaya pihak-pihak yang hendak memberikan gratifi­kasi kepada para pejabat mengurungkan niat mereka. “Lebih baik keinginan untuk berbagi saat Ramadan atau idul fitri disalurkan pada pihak-pihak yang lebih membutu­hkan,” ungkap Febri. Misalnya kepada rumah anak yatim dan piatu, panti asuhan, dan tempat-tempat lain yang me­mang betul-betul perlu di­bantu. Bukan malah diberikan kepada pejabat negara.

Seperti tahun lalu, KPK juga membuka diri apabila para pejabat hendak melaporkan gratifikasi hari raya. Laporan wajib dilakukan apabila para pejabat sulit menolak pem­berian gratifikasi sejak awal. “Bila karena kondisi tertentu pejabat tidak dapat menolak, makan penerimaan gratifi­kasi wajib dilaporkan paling lambat 30 hari kerja,” terang Febri. Apabila tidak kunjung melapor, lembaga super bodi bisa menindak pejabat yang menerima gratifikasi.

Namun demikian, sampai kemarin (13/5) mereka belum menerima satu pun laporan. Menurut Febri, memang tren laporan penerimaan gratifi­kasi hari raya dari tahun ke tahun terus menurun. Kete­rangan tersebut dia sampaikan berdasar data KPK. Dia me­nyebut, lebaran 2017 jumlah laporan yang masuk seba­nyak 172. Angka itu terdiri atas laporan gratifikasi hari raya dari berbagai instansi.

Tinggalkan Balasan