KPK Buru Pemberi Gratifikasi Sunjaya

Terkait hal ini, Laode menyatakan KPK tengah mengupayakan pemeriksaan terhadap Hyundai Engineering Construction. Ia menyebut, kerja sama antara KPK dan Korea Independent Commission Against Corruption (KICAC) telah berlangsung sejak lama.

“Kita sedang upayakan (pemeriksaan di Korea Selatan). Perlu diinformasikan kerja sama antara KPK dengan Korea Selatan (KICAC) sudah sangat erat. Kami sering kirim pegawai ke sana dan sling tukar pikiran,” jelasnya.

Ia pun berharap, setiap investor yang menanamkan modal di Indonesia tidak menggunakan modus-modus penyuapan dan pemberian gratifikasi seperti ini. Begitu pula dengan harapan terhadap pejabat Indonesia agar tidak mempraktikkan sistem illegal payment.

“Itu tidak boleh tejadi. Karena yang salah satu ditakuti investasi adalah kalau banyaknya pembayaran yang tidak resmi. Mereka tidak ingin biaya ekstra di atas biaya resmi. Kalau biaya resmi sekurangnya penerima beri kuitansi,” tutupnya.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkap, pihaknya berhasil menemukan dugaan uang hasil korupsi Sunjaya Purwadisastra yang diduga mengalir ke Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Hal ini sesuai dengan fakta persidangan.

Uang yang mengalir tersebut, kata Febri, diduga berjumlah Rp250 juta dan diduga digunakan untuk Kongres Sumpah Pemuda PDIP 2018.

“Uang sekitar Rp250 juta itu sudah dikembalikan, namun tetap kami sita untuk bagian dari barang bukti. Diduga uang itu berasal dari tersangka SUN (Sunjaya Purwadisastra) yang diduga pada saat itu digunakan untuk pembiayaan, untuk kepentingan Kongres Sumpah Pemuda 2018. Itu sudah muncul di fakta sidang,” kata Febri.

Terkait hal ini, Febri mengungkap, pihaknya pun memeriksa sejumlah saksi guna mengonfirmasi dugaan aliran dana tersebut. Salah seorang saksi yang diperiksa, yakni Anggota DPR Fraksi PDIP Nico Siahaan.

“Kami melakukan pemeriksaan beberapa orang. Salah satu saksi dari 146 saksi itu adalah Nico Siahaan dan sejumlah anggota DPRD. Untuk saksi Herry Jung dan Rita Susana juga sudah diperiksa,” jelas Febri.

Untuk diketahui, KPK kembali menetapkan mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra sebagai tersangka. Kali ini, perkara yang disangkakan yakni tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ia diduga telah melakukan pencucian uang terhadap dana haram yang diterimanya senilai total Rp51 miliar.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan