KPK Beberkan Kajian Pinjaman Daerah

Permasalahan selanjutnya yaitu Kemenkeu belum memperhatikan kapasitas fiskal tiap daerah dalam memberikan persetujuan pelampauan defisit, minimnya penggunaan teknologi digital dalam proses dan penerbitan dokumen pinjaman daerah, serta belum adanya pengaturan atas konten minimum yang harus tercantum pada surat pertimbangan Kemendagri.

Atas permasalahan yang ditemukan selama pengkajian tersebut, disampaikan Wawan, KPK merekomendasikan sejumlah hal. Yakni, Kemendagri menetapkan panduan bagi daerah dalam menyusun kerangka acuan kerja atas kegiatan yang dibiayai melalui pinjaman daerah.

Selain itu, kreditur melakukan penilaian atas integritas dokumen kelayakan kegiatan. Kreditur juga disarankan menjadikan probity audit sebagai syarat penarikan pinjaman dan menentukan nilai final pinjaman.

Selanjutnya, Kemenkeu memberikan persetujuan pelampauan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan memperhatikan kapasitas fiskal tiap daerah. Kreditur tidak memperbolehkan pemerintah daerah untuk memanfaatkan sertifikat hak tanggungan (SHT).

Kreditur membebankan biaya provisi pinjaman secara proporsional sesuai dengan realisasi pinjaman yang ditarik oleh pemerintah daerah. Kemendagri menyusun panduan di internal dalam menyusun surat pertimbangan.

Kemendagri dan kreditur membangun aplikasi sistem pelayanan dan informasi berbasis web. Kemendagri membangun pola monitoring dan evaluasi atas penyelenggaraan kegiatan pinjaman daerah. Serta, kreditur melakukan pengawasan atas kemajuan pelaksanaan proyek.

“Pinjaman daerah untuk pembangunan infrastruktur merupakan instrumen pembiayaan pemerintah yang dijamin oleh undang-undang (UU). Pasal 300 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 menyatakan bahwa daerah dapat melakukan pinjaman yang bersumber dari pemerintah pusat, daerah lain, lembaga keuangan bank, lembaga keuangan bukan bank, dan masyarakat,” tutupnya.

Pemaparan hasil kajian tersebut digelar di hadapan Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri Syarifuddin, Direktur Pembiayaan dan Transfer Non Dana Perimbangan Kemenkeu Adriyanto, Direktur Utama PT SMI Edwin Syahruzad dan Ketua Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda) Pujiono di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta.

Turut hadir dalam pertemuan tersebut Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, Saut Situmorang, dan Alexander Marwata.

Pada kesempatan yang sama, Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri Syarifuddin menyampaikan apresiasi pengkajian pinjaman daerah yang dilakukan KPK. Kajian ini, kata dia, nantinya akan digunakan sebagai acuan pengelolaan pinjaman daerah.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan