Korupsi Rp 250 M di BTN, Kejagung Belum Terima SPDP

JAKARTA – Perkara dugaan tindak pidana korupsi pembobolan Bank BTN yang diduga bernilai Rp 250 miliar masih terus dikembangkan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri. Pengembangan dilakukan untuk melihat apakah ada pihak lain termasuk jajaran petinggi Bank BTN yang ikut terlibat.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Polri, Brigjen Dedi Prasetyo membenarkan pihaknya tengah mengembangkan kasus dugaan korupsi pembobolan Bank BTN. “Kita sedang kembangkan apakah peristiwa tersebut ada keterlibatan unsur atasnya,” katanya kepada Fajar Indonesia Network (FIN), Selasa (16/9).

Dia menjelaskan tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri juga telah meminta keterangan Direktur Legal Bank BTN Yossi Istanto beberapa waktu lalu terkait pengembangan perkara ini. Namun, kata Brigjen Dedi Prasetyo, Yossi Istanto diperiksa sebagai saksi. “Untuk Yossi masih saksi,” tegasnya.

Selain itu, lanjut Dedi, dalam perkara dugaan pembobolan Bank BTN ini penyidik telah menetapkan dua tersangka. Dan keduanya sudah disidangkan dan sudah divonis oleh pengadilan. “Karena 2 tersangka lainnya sudah vonis,” tutupnya.

Sementara, Kejaksaan Agung, dalam hal ini jajaran pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) belum menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) perkara dugaan pembobolan Bank BTN dari penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri. “Setelah kita melakukan kroscek langsung ke Pidsus, SPDP belum kami terima,” kata Kepala Pusat penerangan Hukum (Kapus Penkum) Kejaksaan Agung, Dr Mukri saat dikonfirmasi FIN.

Dia menjelaskan jika SPDP tersebut sudah dikirimkan dari penyidik Bareskrim Polri, maka Kejaksaan Agung akan menunjuk tim jaksa peneliti untuk mengikuti perkembangan perkara tersebut oelh tim penyidik.

“Dibentuk tim jaksa penelitinya nanti setelah ada SPDP dari penyidik. Kita tunggu saja ya,” katanya.

Dalam putusan Mahkamah Agung mewajibkan penyidik menerbitkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) paling lambat tujuh hari kepada jaksa penuntut umum setelah dikeluarkannya surat perintah penyidikan. Penyidik wajib memberitahukan dan menyerahkan SPDP kepada penuntut umum, terlapor, dan korban atau terlapor.

Diketahui, kasus ini berawal ketika salah satu perusahaan yang berencana mencairkan dana simpanannya. Namun pihak BTN mengkonfirmasi penempatan deposito dana tidak terdaftar.

Tinggalkan Balasan