Korban Putus Kontrak Siap Layangkan Gugatan ke Dishub

BANDUNG– Para korban pemutusan kontrak yang bekerja sebagai pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung, berencana akan melayangkan gugatan terhadap Dishub Kota Bandung perihal pemutusan kontrak sepihak yang seharusnya berakhir pada 31 Desember mendatang.

Immanuel Budi Raharjo,42, salah seorang pegawai Dishub Kota Bandung yang sudah mengabdi selama 10 tahun menjadi korban dari pemutusan kontrak sepihak tersebut.

Lelaki yang akrab disapa Budi itu mencurigai adanya kecurangan dan ketidakadilan oleh aparat di internal Dishub.
“Kami merasa ada kejanggalan dengan adanya keputusan tersebut (putus kontrak). Karena tidak ada pemberitahuan apa-apa. Setelah kami melakukan tes tertulis oleh pihak ketiga PT Kwadran dan tes fisik di Rindam, kemudian diberikan hasilnya dari Dishub tertulis lulus dan tidak lulus,” katanya ditemui di Jalan Karapitan Bandung, kemarin (17/12).

Kejanggalan tersebut, ungkap Budi, tidak ada nilai dan standar yang jelas terkait kriteria ketidaklulusan para anggota.
“Tidak tercantum nilainya apa saja, dan kriterianya apa sehingga membuat kami tidak lulus,” sesalnya.

Kejanggalan lain kata Budi, ada salah satu anggota lain dalam keterangan surat hasil tes dinyatakan lulus, namun dinyatakan tidak lulus dari pihak Dishub.

“Ada satu anggota diketerangan suratnya dinyatakan lulus tapi dari pihak Dishub-nya mengatakan kalau itu ketuker datanya, sehingga anggota tersebut menjadi tidak lulus,” paparnya.

Sebelumnya, kata Budi pihaknya hanya diberitahukan perihal tes untuk pembinaan peningkatan kualitas kinerja oleh pihak Dishub bagian Pengendalian dan Ketertiban Transportasi (PDKT) bukan evaluasi.

“Kami hanya diberitahukan untuk ikut pembinaan, tapi ternyata hasilnya kami dievaluasi. Ada yang lulus dan tidak, yang paling membuat kami kecewa adalah usai pemberian surat hasil tes dari pak Kabid tidak ada obrolan mengenai kejelasan. Ketika kami meminta kejelasan kami malah mendapat tindakan yang tidak baik,” akunya.

Dari surat hasil evaluasi tersebut, anggota yang dinyatakan tidak lulus secara otomatis tidak lagi bekerja. “Dan ini hanya surat hasil evaluasi, bukan surat pemutusan kontrak, jadi kami juga masih bingung dengan status kami. Karena Dishub tidak memberi penjelasan,” katanya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan