JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) menginventarisasi total pejabat eselon III, IV, dan V yang masuk dalam program penyederhanaan eselonisasi. Total berjumlah 441.148 orang.
Berdasarkan data yang dirilis Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PAN-RB Rini Widyantini, data eselon itu mencakup seluruh kementerian/lembaga dan daerah di seluruh Indonesia. Jumlah eselon III yakni 98.947, eselon IV 327.771, dan eselon V 14.430.
Rini mengatakan, dalam proses penyederhanaan eselonisasi terdapat sejumlah hal yang menjadi pertimbangan. Pertama, kriteria jabatan eselon III ke bawah yang dapat dan tidak dapat dialihkan.
Kedua, kesesuaian kompetensi jabatan eselon III ke bawah dengan jabatan fungsional yang tersedia. Ketiga, kesiapan dan ketersediaan jabatan fungsional yang akan menjadi jabatan pengganti.
Keempat, kemungkinan pengalihan kewenangan jabatan eselon III ke bawah menjadi kewenangan jabatan fungsional. Kelima, kesetaraan tunjangan jabatan eselon III ke bawah dengan tunjangan jabatan fungsional. Dan keenam, ketersediaan anggaran sebagai akibat dari pengalihan jabatan dimaksud.
Selanjutnya, ketujuh, kemudahan proses inpassing jabatan eselon III ke bawah menjadi jabatan fungsional. Kedelapan, dampak risiko kebijakan pengalihan eselon III ke bawah.
Dia menjelaskan, pejabat eselon III ke bawah yang memiliki potensi tidak dapat dialihkan yakni pejabat dengan tugas dan fungsinya sebagai kepala satuan kerja yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran atau pengguna barang/jasa.
Pejabat yang tugas dan fungsi yang berkaitan dengan kewenangan otorisasi, legalisasi, pengesahan, atau persetujuan dokumen serta kewenangan kewilayahan.
Sebelumnya, Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo menegaskan, telah mengumpulkan seluruh sekretaris jenderal dan sekretaris kementerian/lembaga untuk mempersiapkan pemyederhanaan eselonisasi.
Tjahjo mengaku melakukan diskusi terkait pemangkasan eselon III, IV, dan V dengan para sekjen dan sesmen/lembaga.
”Tujuan penyederhanaan eselon adalah untuk mempercepat perizinan investasi dan mempercepat pelayanan masyarakat,” kata Tjahjo, di Jakarta, Selasa (5/11) lalu.
Namun, Tjahjo menekankan, pemangkasan eselon ini akan dilakukan pemerintah dengan cermat, teliti dan hati-hati. Penyederhanaan eselonisasi merupakan amanat yang disampaikan Presiden Jokowi di awal masa pemerintahan periode kedua.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Anwar Sanusi mengatakan, penyederhanaan eselon adalah strategi pemerintah dalam hal penataan. Dia meyakinkan bahwa kebijakan tersebut tidak akan merugikan karir para Aparatur Sipil Negara (ASN).
”Tentunya setiap kebijakan yang akan diambil pemerintah, seminimal mungkin tidak merugikan karir ASN,” kata Anwar Sanusi.
Dalam profesi birokrasi terdapat dua jabatan yakni struktural dan fungsional. Jabatan fungsional sendiri menurutnya, telah ada sejak lama namun tidak memiliki banyak peminat.
Padahal, jabatan fungsional adalah posisi penting yang diisi oleh ASN-ASN terampil dan profesional. Kemendes PDTT pun telah menyosialisasikan kebijakan penyederhanaan birokrasi di Kantor Kemendes PDTT, Jakarta, Rabu.
Kegiatan tersebut digelar untuk merespon arahan Presiden RI, Joko Widodo agar menyederhanakan level eselon bagi ASN menjadi dua level yakni eselon I dan II. Sedangkan jabatan di bawahnya menjadi jabatan fungsional.
Terkait jenjang karir, Anwar Sanusi menegaskan bahwa tidak ada perbedaan antara ASN jabatan struktural maupun jabatan fungsional. Menurut dia kedua jabatan tersebut memiliki potensi jenjang karier yang sama, bergantung pada kualitas dan kinerja masing-masing ASN.
”Kita berharap agar jabatan fungsional betul-betul semua profesional. Basisnya pertama keahlian, kedua keterampilan. Ada keterampilan pemula, ada terampil yang sifatnya ahli. Keahlian pertama ada muda, madya, utama,” terangnya.
Terkait transformasi dari penyederhanaan birokrasi di lingkungan Kemendes PDTT ia mengatakan, akan memimpin langsung proses penyederhanaan tersebut. Dia memastikan proses tersebut akan berada di bawah kendali agar berjalan sesuai koridor. (ant/bbs/rie)