Konstitusi Indonesia Kembali Diuji

Bilamana pelaksanaan tahapan Pemilu 2019 yang kerap kali keluar dari pakem hukum dan konstitusi seperti ini terus dibiarkan, Fadli memastikan bahwa integritas penyelenggaraan pemilu akan jadi taruhan. Hal ini dikarenakan publik akan dibuat bingung dan bisa tidak percaya terhadap proses penyelenggaraan pemilu jika penyelenggaranya sendiri tidak mematuhi sebuah constitutional statement untuk pelaksaaan pemilu.

Oleh sebab itu, peringatan untuk hati-hati atas kerja dan kinerja kelembagaan Bawaslu sebagai bagian dari penegak keadilan pemilu perlu diberikan, sembari berharap Pemiu 2019 tetap bisa terlaksana dengan baik dan demokratis. ”Jangan sampai konstitusionalitas pemilu Indonesia dipertanyakan karena menyertakan orang yang tidak memenuhi syarat sebagai peserta pemilu,” tandasnya.

Hal lain disampaikan oleh Peneliti dari Formappi, Lucius Karus menilai keputusan Bawaslu seperti melakukan permainan administratif ketimbang membuat satu solusi baru atas masalah sesungguhnya terkait dengan pencoretan OSO dari DCT DPD 2019.

”Disebut permainan karena sesungguhnya inti keputusan Bawaslu sama dengan keinginan KPU yang bermaksud mengakomodasi OSO dalam DCT dengan syarat menyerahkan surat pengunduran diri dari kepengurusan Parpol terlebih dahulu,” ujar Lucius.

Hal yang membedakan, Lanjut Lucius menjelaskan hanya soal waktu. Di mana pengunduran diri tersebut dalam kebijakan KPU merupakan syarat bagi pencantuman nama OSO dalam DCT, sedangkan Bawaslu menjadikannya sebagai syarat untuk penentuan calon terpilih DPD.

”Bagi saya pilihan waktu Bawaslu itu aneh dan patut dicurigai. Bagaimanapun bisa administrasi terkait pencalonan dalam DCT, persyaratannya baru dituntut setelah pemungutan suara atau hari H pemilu diadakan. Bagaimana bisa untuk memutuskan OSO masuk DPT, syaratnya justru baru dituntut setelah proses pencalonan sudah berlalu. Ibaratnya seorang pelajar baru diminta menyerahkan persyaratan pendaftaran setelah dirinya sudah mengetahui hasil ujian dan tinggal ditetapkan saja. Ini yang aneh dari putusan Bawaslu soal OSO ini lalu dibuat keputusan,” ketusnya.

Mestinya, menurut Lucius, Bawaslu tahu bahwa Sang Ketua Umum Hanura itu nampaknya tidak memiliki keinginan untuk mengundurkan diri dari kepengurusan Partai Politik. Jadi ukan soal kapan waktu mengajukan surat pengunduran diri dari tetapi bagaimana dia tetap bisa sekaligus merengkuh dua hal itu yakni sebagai DPD sekaligus pengurusan parpol.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan