Kompensasi Kereta Cepat Capai Rp 1 Triliun, Pemkab Percepat Penyusunan PKS

NGAMPRAH– Pemkab Bandung Barat saat ini tengah menyiapkan draf perjanjian kerja sama (PKS) dengan tiga BUMN yakni PTPN VIII, PT Wijaya Karya/Wika (Persero) Tbk dan PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) sebagai tindaklanjut dari memorandum of understanding (MoU) atau nota kesepahaman yang sebelumnya sudah disepakati untuk percepatan pembangunan ‘Kawasan Walini Raya’ di Kecamatan Cikalongwetan.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) KBB, Anugrah mengatakan, draf untuk PKS tengah disusun antara Pemkab dengan ketiga BUMN tersebut. “Sesuai arahan pak bupati agar penyusunan draf PKS ini dipercepat, bahkan bulan ini harus sudah selesai. Sekarang kami tinggal menunggu pihak BUMN, karena mereka harus melapor dulu ke pimpinan (pemilik saham),” kata Anugrah di Ngamprah, Rabu (23/10/2019).

Anugrah menjelaskan, isi dalam draf PKS tersebut akan memuat sejumlah poin yang akan dikerjasamakan antara Pemkab dengan BUMN. Mulai dari rencana pembangunan sarana olahraga berupa stadion berkapasitas 40 ribu penonton, pembangunan pondok pesantren, masjid hingga pelebaran jalan. “Dalam draf PKS nanti akan disebutkan secara detail poin-poin yang akan dikerjasamakan, mulai dari pembangunan stadion, pelebaran jalan hingga pembangunan masjid dan pesantren,” katanya.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) KBB, Anugrah (Foto: Hendrik Kaparyadi/ Jabar Ekspres)

Anugrah menyebutkan, kompensasi dari proyek Kereta Cepat kepada Pemkab Bandung Barat bisa mencapai kurang lebih Rp 1 triliun. Namun dia menegaskan, Pemkab hanya menerima hasil pembangunan bukan dengan nilai uang. “Mulai dari pembangunan dan lahan semua ditanggung oleh mereka. Kami hanya penerima manfaat saja, dan kami pastikan semua bangunan infrastruktur itu untuk masyarakat,” ujarnya.

Untuk diketahui, upaya percepatan pembangunan ‘Kawasan Walini Raya’ di Kecamatan Cikalongwetan, sudah dilakukan dengan penandatanganan MoU oleh Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna, Dirut PTPN VIII Wahyu, Dirut PT Wika (Persero) Tbk Tumiyana, dan Dirut PT KCIC Chandra Dwiputra di ruang kerja Bupati Kompleks Perkantoran Pemkab Bandung Barat, Ngamprah, Rabu (16/10/2019).

Melalui kesepakatan MoU tersebut, kurang lebih 44 kilometer jalan di KBB akan mulus. Infrastruktur jalan itu ada di tiga ruas, yaitu Jalan SPN Cisarua-Tugu Nanas sepanjang lebih kurang 21.900 meter, Jalan Cipada (Loseng)-Wadon sepanjang 10.700 meter, ruas Jalan Nanggeleng-Sirnaraja-Mandalamukti sepanjang 13.200 meter. Semua jalan eksisting itu akan diperlebar dari 3-5 meter menjadi 10 meter.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan