Komisi III Minta Pengembang GAC Sediakan RTH 70 Persen

CIMAHI – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi mengakui ada kelemahan dari pihaknya dalam melakukan pengawasan saat pengembang Perumahan Griya Asri Cireundeu (GAC) mengurus perizinan. Sehingga Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tetap bisa dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Cimahi.

Hal tersebut dikatakan anggota Komisi III DPRD Cimahi, Enang Sahri, saat ditemui di Gedung DPRD Kota Cimahi, Jalan Djulaeha Karmita, Selasa (5/2).

Menurut Enang, seharusnya pada saat perizinan belum keluar pihaknya terus mendesak pihak pemerintah untuk tetap tidak mengeluarkan perizinan. Sebab selain daerah tersebut merupakan daerah resapan dan penangkal air, dibawahnya juga terdapat Kampung Adat Cireundeu.

”Sekarang perizinan selesai termasuk IMB muncul. Tentunya DPRD sudah mencoba mengawasi dan menegur tapi izin tetap keluar. Memang kebijakannya ada di eksekutif,” ujar Enang.

Dia mengatakan, memang jika melihat Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Cimahi, pembangunan di daerah perbukitan Gunung Gajah Langu (lokasi pembangunan) tersebut tidak melanggar aturan.

”Tapi bukan berarti PT Nur Mandiri Jaya Property sebagai pengembang bisa membangun sesuka hatinya. Mereka harus tetap memperhatikan dampak yang akan ditimbulkan dari pembanguna tersebut,” katanya.

Enang menjelaskan, karena segala prosedur persyaratan telah ditempuh dan sudah keluar perizinan, maka saat ini yang harus dipikirkan pihak pemerintah bagaimana cara agar tidak terjadi dampak negatif atas pembangunan tersebut. Sebab dalam proyek pembangunan perumahan itu sejumlah pohon yang ada di Gunung Gajah Langu sudah banyak yang ditebang, sehingga ruang terbuka hijau dikawasan tersebut bisa terus berkurang.

”Mau tak mau pemerintah harus minta kepada pengembang untuk mengadakan Ruang Terbuka Hijau (RTH). Jadi didalam perizinannya harus betul-betul RTH-nya lebih laik. Saya inginnya 70 persen RTH 30 persen bangunan,” jelasnya.

Politisi dari Partai Nasdem ini menuturkan, hal tersebut sebagai solusi agar warga Kampung Adat Cireundeu tidak ada dampak negatif seperti longsor ataupun banjir. Sebab, saat ini semua perizinan sudah ditempuh pihak pengembang, sehingga pembangunan pun bisa dilanjutkan.

”Paling dari kita cara mengawasi dan menangkalnya (dampak negatif) dari RTH dan perlu dibuatkan embung-embung yang ada disekitarnya,” tuturnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan