Komisi III DPR RI Minta Polisi Transparan

JAKARTA – Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Arsul Sani mendesak pihak kepolisian agar transparan dalam penangkapan terhadap aktivis Dandhy Laksono dan musisi Ananda Badudu.

Selain itu, Arsul juga meminta aparat kepolisian segera menunjukan alat bukti yang dimiliki, dalam menangani perkara ini. Hal itu dimaksudkan agar bisa terang benderang dan publik tahu yang sebenarnya.

”Apalagi kalau sudah ditetapkan tersangka, maka polisi harus bisa menunjukan dua alat bukti yang sudah ada pada polisi,” kata pria yang juga Sekjen Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu, di Komplek DPR RI Senayan, Jakarta, Jumat (27/9).

Arsul menuturkan, aspek terpenting penindakan hukum adalah seluruh prosedur formalnya harus dipenuhi. Baik itu aspek administrasi maupun alat bukti. Sehingga, pertanggungjawaban kepada publik menjadi jelas.

”Karena penangkapannnya secara paksa kemudian harus jelaskan sudah ada (minimal) dua alat bukti,” tuturnya.

Dia menilai, di era teknologi seperti sekarang keterbukaan informasi sangat dibutuhkan. Jika tidak terpenuhi, maka bisa menggiring isu liar, yang berujung pada perdebatan publik.

”Biar publik menilai. Saya kira publik sekarang kan juga sudah pintar, kalau alasannya karena postingan di medsos biar publik menilai apakah memang postingan itu memang benar-benar provikatif atau tidak,” paparnya.

“Yang kita harapkan Divisi Humas Polri meng-update fakta, benar dan akurat terkait proses penegakan hukum,” tukasnya.

Sebelumnya, sutradara film dokumenter Dadhy Laksono digelandang polisi ke Polda Metro Jaya. Penangkapan ini karena polisi mengindikasikan ada cuitan di akun twitter miliknya yang bernada ujaran kebencian berbasis SARA terkait peristiwa di Papua.

Kuasa Hukum Dandhy, Algiffari Aqsa mengatakan, tweet yang dipersoalkan oleh polisi yakni yang diunggah kliennya pada 23 September 2019 terkait peristiwa kerusuhan di Papua. Dandhy dikenakan pasal ujaran kebencian terhadap individu atau suatu kelompok berdasarkan SARA sesuai pasal 45 A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-undang ITE.

Setelah menjalani pemeriksaan, Dandhy kemudian dibebaskan pukul 04.00, Jumat (27/9). Namun, dia ditetapkan sebagai tersangka.

Sedangkan, Badudu diamankan pukul 04.28 WIB di Gedung Sarana Jaya Jalan Tebet Barat IV Raya, Jakarta Selatan. Empat orang polisi yang menghampirinya, memperlihatkan surat penangkapan terhadap Badudu atas dugaan keterlibatan dalam aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI Senayan, Jakarta, Selasa (24/9).

Tinggalkan Balasan