Komisi I DPRD Cimahi Sidak Tempat Penjualan Makanan Cepat Saji

CIMAHI – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) terhadap beberapa tempat penjualan makanan cepat saji di Jalan Amir Machmud, Kota Cimahi, Jumat (6/12).

Dalam sidak tersebut para legislator tersebut didampingi oleh beberapa petugas dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Ketua Komisi I DPRD Cimahi, Hendra Saputra, mengungkapkan, pelaksanaan Sidak dilakukan atas pengaduan masyarakat yang menduga beberapa tempat tersebut belum mengantongi semua perizinan, mulai dari IMB, izin usaha dan sebagainya, namun sudah berkegiatan menjalankan usaha.

”Sidak ini tindak lanjut dari laporan masyarakat, katanya Burger King dan Roti’O enggak ada izinnya. Jadi kita langsung konfrontir pengelolanya apakah benar izinnya belum ada,” ungkap Hendra, usai pelaksanaan Sidak.

Dia mengatakan, setelah dipertanyakan kelengkapan izinnya, memang pengelola restoran belum bisa menunjukkan dokumen perizinan, namun mereka mengaku semua dokumen perizinan sudah dikantongi. Untuk itu, pihaknya meminta pengelola untuk mempersiapkan kelengkapan persyaratannya.

”Nanti kami datang lagi, mereka serahkan data perizinan dan kita sinkronkan dengan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP),” jelasnya.

Kendati demikian, Hendra dengan tegas, akan memberi sanksi penyegelan jika mereka terbukti ada dokumen perizinan yang belum lengkap namun sudah berani beroperasi.

”Tentu tindak tegas langsung melakukan penyegelan. Berkoordinasi dengan Satpol PP Kota Cimahi sebagai eksekutornya,” tegasnya.

Terpisah, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cimahi, Hella Haeranu menyebutkan, izin ‘Burger King’ sudah dinyatakan lengkap sehingga dipastikan tempat usaha makanan siap saji itu legal untuk beroperasi.

Izin itu dikuatkan dengan adanya penempelan stiker dari DPMPTSP Kota Cimahi, dengan nomor Izin Mendirikan Bangunan (IMB): 501.6/209/1141/DPMPTSP/2019 tertanggal 30 Juli 2019.

”Setelah semuanya (lengkap), semua prosedur sudah lengkap Ibu (Hella) menadatangani IPPT,” tegas Hella.

Dijelaskannya, pengajuan izin ‘Burger King’ dilakukan sekitar hampir dua tahun lalu. Izin yang pertama dikeluarkannya adalah Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) dengan mengundang pihak TNI hingga kejaksaan.

Setelah IPPT keluar, terang Hella, baru pihaknya memproses Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Dikatakannya, dalam proses IMB itu sudah sesuai yang disyaratkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2011 tentang IMB.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan