Komisi I DPRD Cimahi Sidak Tempat Penjualan Makanan Cepat Saji

Setelah semuanya lengkap sesuai Perda, ujar Hella, barulah pihaknya mengeluarkan izin.

”Sama langkah-langka ditempuh, dan persyaratan semuanya lengkap akhirnya saya tandatangan. Dan itu tidak sebentar, lama juga prosesnya,” sebutnya.

Begitupun dengan perizinan Roti O yang tepat berdampingan dengan Burger King. Menurut Hella, penyaji roti itu sudah sesuai prosedur yang ada sehingga pihaknya mengeluarkan izin.

”Kami tidak mungkin mengeluarkan izin tanpa persyaratan dan aturan. Integritas kami pegang,” tandasnya.(mg3/ziz)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan