Kivlan Naik ke Penyidikan

JAKARTA – Penyidik Bares­krim Polri diam-diam telah meningkatkan status kasus dugaan tindak pidana hoaks dan makar dari penyelidikan ke penyidikan. Kasus dengan terlapor Mantan Kepala Staf Komando Strategis Angkatan Darat (Kas Kostrad) Mayjen Purn Kivlan Zein.

Peningkatan tahap penyeli­dikan ke penyidikan kasus tersebut terungkap setelah penyidik Bareskrim Polri mengirimkan surat pembe­ritahuan dimulainya penyi­dikan (SPDP) ke Kejaksaan Agung. “Benar kita telah me­nerima SPDP tersebut sejak Jumat lalu,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapus Penkum) Kejaksaan Agung, Dr Mukri di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (20/5).

Namun, kata Mukri, dalam SPDP tersebut tidak menyebut­kanMayjen Purnawirawan Kivlan Zein tersangka melai­nkan terlapor. “Disebutkannya terlapor, jadi mungkin ini masih dalam penyidikan,” jelasnya.

Menindak lanjuti SPDP ter­sebut , mantan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DIY Yogya­karta itu mengatakan, Ke­jaksaan telah menunjuk tim jaksa peneliti guna mengikuti proses perkembangan penyi­dikan kasus tersebut. “Tugas jaksa yang ditunjuk untuk ikuti perkembangan kasus itu,” tutupnya.

Senin (13/5) lalu, Mayjen Purnawirawan Kivlan Zein­mendatangi Bareakrim Polri gubamemenuhi panggilan sebagai saksi oleh penyidik Bareskrim Polri. Kivlan me­menuhi panggilan penyidik dengan didampingi kuasa hukumnya, Pitra Romadoni Nasution.

Kivlan diperiksa sebagai saksi atas laporan dugaan kabar bohong dan mengge­rakan makar. Kivkan mene­gaskan akan mengikuti proses pemeriksaan sesuai prosedur.” Saya kan hari ini diperiksa sebagai saksi untuk kasus makar, aemua hal ini saya akan hadapi dengan tidak ada per­siapan. Saya hanya tau undang-undang, saya hanya tahu peraturan dan saya hadapi dengan tenang saja lah,” sing­katnya.

Diketahui, Kivlan Zen dila­porkan Jalaludin ke Bareskrim Polri pada Selasa (7/5) malam.Dalam laporan itu, Kivlan dituduh telah menyebarkan berita bohong atau hoaks dan menggerakkan makar terhadap pemerintah. Laporan tersebut teregister dalam nomor laporan LP/B/0442/V/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019. (lan/fin/tgr)

Tinggalkan Balasan