JAKARTA – Penyidik Bareskrim Polri diam-diam telah meningkatkan status kasus dugaan tindak pidana hoaks dan makar dari penyelidikan ke penyidikan. Kasus dengan terlapor Mantan Kepala Staf Komando Strategis Angkatan Darat (Kas Kostrad) Mayjen Purn Kivlan Zein.
Peningkatan tahap penyelidikan ke penyidikan kasus tersebut terungkap setelah penyidik Bareskrim Polri mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Agung. “Benar kita telah menerima SPDP tersebut sejak Jumat lalu,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapus Penkum) Kejaksaan Agung, Dr Mukri di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (20/5).
Namun, kata Mukri, dalam SPDP tersebut tidak menyebutkanMayjen Purnawirawan Kivlan Zein tersangka melainkan terlapor. “Disebutkannya terlapor, jadi mungkin ini masih dalam penyidikan,” jelasnya.
Menindak lanjuti SPDP tersebut , mantan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DIY Yogyakarta itu mengatakan, Kejaksaan telah menunjuk tim jaksa peneliti guna mengikuti proses perkembangan penyidikan kasus tersebut. “Tugas jaksa yang ditunjuk untuk ikuti perkembangan kasus itu,” tutupnya.
Senin (13/5) lalu, Mayjen Purnawirawan Kivlan Zeinmendatangi Bareakrim Polri gubamemenuhi panggilan sebagai saksi oleh penyidik Bareskrim Polri. Kivlan memenuhi panggilan penyidik dengan didampingi kuasa hukumnya, Pitra Romadoni Nasution.
Kivlan diperiksa sebagai saksi atas laporan dugaan kabar bohong dan menggerakan makar. Kivkan menegaskan akan mengikuti proses pemeriksaan sesuai prosedur.” Saya kan hari ini diperiksa sebagai saksi untuk kasus makar, aemua hal ini saya akan hadapi dengan tidak ada persiapan. Saya hanya tau undang-undang, saya hanya tahu peraturan dan saya hadapi dengan tenang saja lah,” singkatnya.
Diketahui, Kivlan Zen dilaporkan Jalaludin ke Bareskrim Polri pada Selasa (7/5) malam.Dalam laporan itu, Kivlan dituduh telah menyebarkan berita bohong atau hoaks dan menggerakkan makar terhadap pemerintah. Laporan tersebut teregister dalam nomor laporan LP/B/0442/V/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019. (lan/fin/tgr)