Khusus Jalur Prestasi Siswa Bisa Pilih Sekolah di Luar Zona

BANDUNG– Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung ma­sih menyediakan jalur pre­stasi pada Penerimaan Pe­serta Didik Baru (PPDB) 2019 ini. Jalur prestasi merupakan salah satu jalur yang memi­liki keuntungan tersendiri.

Karena melalui jalur pre­stasi, calon siswa bisa memi­lih sekolah di luar zonanya. ”Calon siswa yang bisa kelu­ar zona hanya lewat jalur prestasi. Calon siswa tidak harus dalam zona tapi juga bisa di luar zona,” jelas Sekre­taris Dinas Pendidikan Kota Bandung, Mia Rumiasari, Jumat (17/5).

Namun Mia menegaskan, ada sejumlah persyaratan yang harus dimiliki oleh calon siswa yang memiliki lewat jalur prestasi. Selain itu, setiap sekolah hanya menyediakan kuota 5 persen untuk jalur prestasi.

”Jalur prestasi ada akademik dan non akademik. Seperti olimpiade mata pelajaran, bidang olahraga, bidang seni dan sebagainya,” jelasnya.

”Penentuannya itu 5 persen dibagi dua. Sebanyak 2,5 per­sen untuk prestasi akademik dan 2,5 persen untuk prestasi lomba. Itu bisa lomba olim­piade mata pelajaran, seni, agama dan hal yang berkaitan.

Dengan dibuktikan oleh sertifikat atau surat keterang­an dari sekolah,” lanjut Mia.

Sedangkan untuk bukti nilai akademik, diperoleh dari su­rat keterangan sementara dari sekolah asal calon siswa.

”Pihak sekolah akan kelu­arkan surat keterangan se­mentara terkait nilai-nilai. Untuk daftar PPDB, maka si peserta berhak meminta su­rat keterangan ke sekolahnya masing-masing,” jelasnya.

Berikut persyaratan khusus bagi jalur prestasi, bidang Prestasi Hasil Ujian itu me­nyerahkan Sertifikat Hasil Ujian Sekolah Berstandar Nasional (SHUSBN).

Pada prestasi hasil perlom­baan, perlu memperlihatkan sertifikat atau penghargaan asli, menyerahkan salinan sertifikat atau surat keterang­an yang dilegalisasi oleh se­kolah asal dan menyerahkan surat keterangan tingkat ke­juaraan (kota, provinsi, na­sional, atau internasional) dari pihak penyelenggara, pengurus cabang atau pihak sekolah yang bersangkutan.

Sementara itu, penempa­tan jalur prestasi untuk ni­lai ujian didasarkan pada pemeringkatan nilai hasil Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) dan untuk penempatan jalur prestasi perlombaan dibuktikan pada pemeringkatan skor total penghargaan atau ser­tifikat kejuaraan pada bidang yang sama.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan