Kesbang Minta Ormas/LSM di Cimahi Tak Macam-macam

Yoris menyebutkan, dari keterangan saksi empat pelaku itu melakukan perusakan terhadap meja yang ada di kantor. Yoris menjelaskan, dari keterangan para saksi dan rekan sesama anggota LSM serta alat bukti yang dikumpulkan, keempat orang itu terbukti melakukan pengrusakan terhadap barang milik Artaprima Finance, dengan cara dibakar.

”Meja itu di patahkan, dibongkar disiram dengan bensin lalu dilakukan pembakaran sehingga rusak,” terangnya.

Sementara untuk Anggota LSM Perkara yang lain, lanjut Yoris, akan dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan selama 1×24 jam. Namun akan tetap dilakukan pemeriksaan dan pembinaan.

”Yang lainnya tetap kita lakukan pemeriksaan maraton. Bisa jadi nanti akan ditetapkan kemudian (sebagai tersangka). Sementara ini kita lakukan pembinaan mereka kita pulangkan kembali,” jelasnya.

”Mereka ini bukan asli dari sini (Cimahi), ada dari Kabupaten Bandung, Garut, Cianjur dan kota lainnya. Mereka diundang oleh ketuanya yang berada di Bandung untuk iku hadir di sini,” sambung Yoris.

Atas perbuatannya, khusus empat orang yang sudah dijadikan tersangka akan dijerat Pasal 170 ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara. Sementara satu di antara keempatnya akan dilakukan pemeriksaan mendalam perihak miras yang dibawa mereka.

”Keempat orang tersangka dilakukan penyidikan lanjut untuk nantinya kirimkan ke jaksa peuntut umum,” tandasnya.

Sebelumnya, LSM Perkara melakukan aksi premanisme yang berujung pada pengrusakan di Kantor Artarpima Finance. Penyebabnya, mobil salah satu anggotanya ditarik oleh pihak leasing tersebut dikarenakan belum membayar cicilan selama enam bulan.(mg3/ziz)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan