Keputusan Bawaslu Dinilai Tidak Profesional

NGAMPRAH – Anggota DPRD KBB Jejen Zaenal Arifin menilai keputusan Bawaslu Kabupaten Bandung Barat soal kasus video Bupati Aa Umbara Sutisna tidak memenuhi unsur, dinilai sebuah kemunduran penegakan hukum serta tidak profesional dalam bekerja.

Sebab, keputusan itu dinilai mengulang hal sama, seperti kasus pertama yang juga menjerat Aa Umbara. Dalam kasus pertama itu, Bupati dilaporkan terkait dugaan pelanggaran pemilu dan kasusnya juga dianggap tak memenuhi unsur.

“Bisa saja karena ada intervensi atau ketakutan kepada penguasa sehingga keputusannya tidak objektif. Padahal dengan bukti yang ada serta saksi ini harusnya ada keputusan yang adil sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata politisi PDI Perjuangan tersebut.

Jejen mengemukakan, sejak awal telah menduga kasus kedua ini pun akan berakhir sama dengan yang pertama dan hal itu terbukti. Hasil ini menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum pemilu dan menjadikan Bawaslu KBB kehilangan kepercayaan serta wibawanya. Dampak dari keputusan itu juga akan menjadikan peserta pemilu (calon legislatif) di KBB tidak takut untuk melanggar hukum.

Bawaslu KBB, ujar dia, bermain-main dengan kekuasaan dan sumpah jabatan yang diucapkan. Apalagi kasus ini sudah menjadi isu nasional mengingat video bupati yang mengampanyekan anak dan adiknya telah tersebar luas dan sempat viral di masyarakat.

Jejen menyatakan, Bawaslu KBB seakan tumpul ke atas dan tajam ke bawah, bisa tegas dalam menertibkan atribut caleg, tetapi ketika berhadapan dengan penguasa justru menjadi tidak tegas.

“Saya memberikan rapor merah terhadap kinerja Bawaslu KBB. Jadi sebaiknya para pejabatnya mundur. Mereka takut kepada penguasa tapi tidak takut terhadap sumpah jabatan yang telah diucapkan. Kalau memang salah seharusnya diberikan sanksi tegas,” pungkasnya. (drx)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan