Kepala Dinas Mangkir di Paripurna

‘’Gubernur harus memberi stresing gitu ya seperti apa kalau bisa ditanya dulu kenapa? Apa mereka tidak sesuai ditempatkan disitu, atau ada apalah kita ingin tau, tidak harus kita yang menanyakan, kan disana ada Pak Sekda yang pimpinan ASN kan Pak Sekda, tapi kita penasaran kenapa setiap rapat seperti ini tidak pada hadir,” katanya.

Pihaknya mengingatkan, kepada semua kepala Dinas sudah seharusnya hadir dalam rapat paripurna ini. Sebab, sidang ini menetukan anggaran dan program untuk kelanjutan pembangunan Jawa Barat tahun depan.

‘’Tapi kalau kepala OPD nya saja tidak hadir begini gimana nanti bekerjanya,’’cetus Yuningsih.

Yuningsih mengatakan kehadiran Kepala Dinas tidak hanya di paripurna saja, tapi disetiap ada pertemuan pada hadir untuk sharing dan berkomunikasi dalam menjalakan program. Artinya, kedudukan dinas-dinas adalah mitra kerja bagi DPRD Jabar. Sebab, sesuai dengan tupoksinya dewan bias memberikan masukan dan pengawasan terhadap jalannya pelaksanaan anggaran nanti.

“Jadi kita menghimbau untuk tidak hanya diparipurna ini, ini kan kekompakan OPD perlu, beliau beliau kan pengguna anggaran ini dan harus disikapi saya pikir apa maunya nih pasti ada sesuatu dengan ketidak hadiran kalaupun tadi alasannya diawal awal hadir tapi ditengah tengah pada tidak ada ini juga namanya tidak serius dong, pak gubernur nya masih ada ko pimpinannya masa pada pulang gitu,”tutur dia.

Menanggapi masalah ini, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyatakan siap memberikan hukuman atau sanksi kepada kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang tidak hadir pada Rapat Paripurna dengan agenda Jawaban Gubernur Jawa Barat terhadap Pemandangan Umum Fraksi di DPRD Jawa Barat mengenai Raperda APBD 2020.

“Saya kecewa, ini sudah tiga kali saya tegur. Dan memang yang hadir sedikit. Berkali-kali saya tegur mereka beralasan kerja dinas di luar ini itu tapi prioritas paripurna itu kan levelnya macam-macam ya,” kata Emil sapaan akrab Ridwan Kamil.

Sanksi atau hukuman yang akan diberikan kepada kepala OPD yang tak hadir rapat paripurna adalah pemotongan Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan