Kendaraan Angkutan Wajib Uji KIR

CIMAHI – Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi menegaskan, kendaraan angkutan umum dan barang wajib melakukan pengujian kendaraan bermotor.

Kewajiban uji berkala kendaraan bermotor itu Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (PP LLAJ) dan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 133 tahun 2015 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor.

”Kalau di Cimahi saya liat cukup tinggi tingkat kesadarannya untuk uji KIR. Ini juga mungkin karena seringnya di Kota Cimahi mengadakan operasi gabungan,” kata Kepala UPT PKB Dishub Kota Cimahi, Joni Andriani saat dihubungi melalui sambungan telepon, Minggu (22/9).

Berdasarkan catatan pihaknya, setiap hari rata-rata ada 45 unit kendaraan yang melalukan pengujian berkala di UPT PKB Kota Cimahi yang beralamat di Jalan HMS Minaredja. Sementara jika dikalkulasikan dalam sebulan, pihaknya melakukan pengujian kendaraan sebanyak 600 sampai 700 unit dengan mayoritas jenis kendaraan angkutan barang.

”Kalau sehari rata-rata 40 sampai 45 unit kendaraan yang melakukan uji KIR. Kendaraan yang wajib uji KIR yakni mobil penumpang, bus, kenadaraan barang, kendaraan khusus, kereta gandengan dan tempelan,” sebutnya.

Menurutnya, ada beberapa item yang wajib diperiksa dalam menguji kelaikan kendaraan. Seperti uji emisi, join play, lampu, side slep, rem dan spedometer. Termasuk ketebalan ban dan klakson. Joni menegaskan, pemeriksaan berkala itu penting dilakikan untuk memastikan kelaikan kendaraan.

”Ada juga diantara komponen tersebut yang nggak lulus, hanya kita kasih toleransi untuk diperbaiki dulu. Tapi kebanyakan lulus uji karena mereka sudah pada tahu kalau mau KIR diperbaiki dulu,” tuturnya.

Proses pengujian KIR kendaraan sendiri di klaim Joni hanya memakan waktu sekitar 45 menit. Dalam satu tahun, para pemilik kendaraan harus melakukan uji KIR sebanyak dua kali.

”Di cek setiap enam bulan sekali. Prosesnya sekitar 45 menit, langsung keluar suratnya,” terangnya

Untuk besaran biaya uji kelaikan kendaraan ini, terang Asep, disesuaikan dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum.

”Biayanya tergantung, disesuaikan dengan Perda, rata-rata di bawah Rp 100 ribu. Biaya KIR tersebut akan masuk ke kas daerah melalui Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Kota Cimahi,” pungkasnya.(mg3/ziz)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan