Keluarkan 129.632 Surat Tilang ke Pengendara

BANDUNG – Selama operasi Patuh Lodaya yang di gelar jajaran kepolisian di wilayah Polda Jawa Barat, jajaran lantas mengeluarkan 129.632 surat tilang.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, selama dua pekan pelaksanaan Operasi Patuh Lodaya 2019 di Jawa Barat banyak sekali pelanggaran yang dilakukan pengendara, baik roda dua maupun roda empat.

Namun, jumlah pelanggaran terbanyak adalah mayoritas pengendara roda dua yang tak menggunakan helm sehingga para petugas melakukan penindakan dengan penilangan.

Trunoyudho menyebutkan, jumlah penindakan berupa tilang ini meningkat dibandingkan operasi Patuh Lodaya 2018 lalu, yang berjumlah 59.580 tilang.

’’Jadi ada peningkatan dibandingkan tahun lalu, dan rata-rata para pelanggara adalah usia muda,’’kata dia kepada wartawan Jumat, (13/9).

Dia menuturkan, pelaksanaan operasi Patuh Lodaya 2019 ini berlangsung selama dua pekan, mulai Kamis (29/8) hingga kemarin, Kamis (12/9). Operasi ini guna meningkatkan tertib lalu lintas.

Selain itu, para pelanggar didominasi oleh usia milenial 21-25 tahun. Rata-rata pelanggaran yang dilakukan pengendara roda dua itu adalah tidak menggunakan helm dengan jumlah 46.021 pelanggar.

“Pelanggar roda dua yang ditindak itu rata-rata tidak menggunakan helm, melawan arus, dan pengendara di bawah usia. Tapi paling banyak soal helm, ya,” kata Truno.

Sementara itu, pengendara roda empat juga tak luput dari tindakan penilangan. Paling banyak pelanggaran pada roda empat adalah tidak menggunakan sabuk pengaman.

’’Jumlah pelanggar yang tidak menggunakan safety belt ini mencapai 8.064 pelanggar,’’kata dia.

Trunoyodho menambahkan, dalam operasi ini juga tercatat ada 75 kejadian kecelakaan lalu lintas. Namun jumlah tersebut menurun dibanding tahun 2018, yang mencapai 96 kejadian.

“Dari jumlah kecelakaan itu, 42 orang meninggal dunia. Tapi jumlah korban meninggal turun dari tahun lalu. Tahun 2018 jumlah korban meninggal selama operasi Patuh Lodaya mencapai 64 orang,” kata Trunoyudho. (dtk/yan).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan