Kejati Tetapkan Lima Tersangka Proyek Jembatan Cisinga

BANDUNG – Lima tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan jembatan Cisinga Kabupaten Tasikmalaya ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar).

Proyek jembatan yang dibangun di ruas Jalan Cisinga (Ciawi – Singaparna) ini diduga menelan kerugian negara sebesar Rp 4 miliar lebih.

Asisten Pidana Khusus (Adpisus) Kejati Jabar, Anwarudin Sulistyo, SH mengatakan, sumber anggaran proyek tersebut berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Pusat.

Menurutnya, kelimanya sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 22 April 2019. Adapun nama-nama tersangka adalah sebagai berikut Drs. Bambang Alsmsyah,MM (BA) selaku Pengguna Anggaran dengan jabatan sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Tasikmaya tahun 2017, Rita Rosfiany, STH. (RR) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), 3 Mamik Moch Fuadi, ST.,MT. (MM) selaku Tim Tekhnis atau Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP), Dede Suryaman alias Dede Dedeul (DS) sebagai pihak rekanan swasta dan H. Iik Purkon (Iip) alias H. ISLAM selaku rekanan juga.

’’Kelima tersangka ini sudah ditahan di Lapas Kebon Waru,’’jelas Anwarudin kepada wartawan, Selasa, (15/7).

Dia memaparkan, berdasarkan penuturan, kronologis kasus tersebut terjadi pada 31 Mei 2017. Dimana Dinas PUPR Kabupaten Tasikmalaya melaksanakan proyek pembangunan jembatan Cisinga dengan nilai kontrak Rp25.265.964.000.

Akan tetapi pelaksana proyek tersebut tidak dikerjakan secara langsung, melainkan menggunakan jasa sub kontrator dengan penanggungjawab H. Dede Suryaman (Dede Deudeul) dan H. Iik Purkon (H. Islam). Sedangkan badan hukum perusahaannya sendiri diperoleh dari meminjam dengan nama PT Purna Graha Abadi milik dari H. Endang Rukanda.

Selain itu, untuk pelaksanaannya sengaja dibuat 3 kali addendum dengan tujuan untuk mengubah spesifikasi teknis Rita Rosfiani yang bertindak sebagai PPK dan Mamik F. Fuadi PPHP.

Sementara untuk pihak konsultan dan pengawas ditunjuk langsung PT Kriyasa Abadi Nusantara oleh Bambang Alamsyah selaku Kadis PUPR.

Akan tetapi, berdasarkan laporan hasil observasi dan analisa uji Tim ahli quanlty surveyor diperoleh selisih harga volume riil dengan sebesar Rp 4.miliar lebih.

‘’’Munculnya penyidikan Laporan kasus adalah berdasarkan, informasi masyarakat tanggal 31 Mei 2018 tentang dugaan tindak pidana korupsi,’’tutup dia. (mg2/yan)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan