Kejari Terima Berkas Perkara Pengeroyokan yang Menyebabkan Korban Meninggal

CIMAHI – Penyidik Satreskrim Polres Cimahi limpahkan perkara pengeroyokan yang mengakibatkan Frans Disco Gurgurem, 38, meninggal, kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi.

Dari kasus tersebut, polisi menetapkan empat orang tersangka yakni Yanto Ardianto alias Cepi, 42, Guntur Sudrajat alias Odoy, 32, Tommy Novrijal alias Tomi, 34, serta Ridwan Mulyana alias Kamsuy, 35. Selain para tersangka, sejumlah barang bukti juga turut dilimpahkan.

Alhamdulillah selesai kemarin tahap II (pelimpahan kasus). Tahap dua itu menyerahkan tersangka dan alat bukti,” kata Kanit Reskrim Polsek Cimahi, AKP Nana Supriatna saat ditemui di Mapolsek Cimahi, Jalan Encep Kartawira, Kamis (15/8).

Dia mengungkapkan, kasus pengeroyokan terhadap warga Perum Lembah Teratai, Desa Gadobangkong, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB) itu terjadi pada 5 Juni 2019 atau malam takbiran Idul Fitri.

Korban ditemukan sudah tidak bernyawa sekitar pukul 02.00 WIB dini hari di sekitar Alun-alun Kota Cimahi atau depan Kantor DPRD Kota Cimahi, Jalan Djulaeha Karmita. Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan hingga autopsi, ada luka ditubuh korban sehingga meninggal dunia.

”Terjadi pengeroyokan dengan cara menendang, memukul dan sebagainya,” ungkap Nana.

Berdasarkan keterangan para tersangka, kata dia, ada perlakuan atau ucapan dari korban yang menyebabkan para tersangka merasa tersinggung. Ditambah lagi ada dugaan para tersangka saat itu tengah dalam pengaruh alkohol.

”Apa permasalahannya, ketika ditanya gak jelas. Hanya tersinggung saja. Kondisinya mungkin sudah minum,” terangnya.

Perkara kasus dugaan pengeroyokan dari awal kejadian, seperti penyelidikan, pemeriksaan hingga pemeriksaan para saksi sampai selesai memakan waktu sekitar 60 hari. Para tersangka dikenakan Pasal 170 Ayat 2 tentang Pengeroyokan.

”Ancaman hukumannya 12 tahun penjara.
Sekarang di kejaksaan melaksanakan persidangan,” tandasnya.

Terpisah, Kepala Seksi Intelijen Kejari Cimahi, Rama Eka membenarkan pihaknya telah menerima pelimpahan tahap II dari Polsek Cimahi. Bahkan, hari ini berkas kasusnya sudah masuk ke pengadilan untuk disidangkan.

”Berkas kasusnya sudah masuk pengadilan, sudah jadi terdakwa,” singkatnya. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan