Kejari Limpahkan Kasus Cibeureum Ke Pengadilan

CIMAHI – Kejaksaan Ne­geri (Kejari) Kota Cimahi serahkan berkas kasus du­gaan korupsi penyelewengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Cimahi tahun anggaran 2006-2007, yang menyeret nama mantan Wali Kota Itoc Tochi­ja ke Pengadilan Tipikor Bandung, pada Kamis 28 Fe­bruari 2019.

Kepala Seksi Intel Kejari Cimahi, Rama Eka Darma mengungkapkan, saat ini (kemrin.red) tim Tindak Pi­dana Khusus (Pidsus) sudah berada di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung untuk pelimpahan kasus ke pengadilan.

”Tim Pidsus udah semua di pengadilan Tipikor Bandung. Rencananya hari ini (kemarin.red) pelimpahan ke penga­dilan,” ungkap Rama, saat dihubungi melalui pesan singkat, Kamis (28/2).

Sebenarnya target pelimpa­han dari Kejari Cimahi ke pengadilan sendiri melenceng, sebab, sebelumnya Kejari menargetkan pelimpahan berkas kasus Itoc pada akhir 2018. Namun karena Itoc ha­rus menjalani proses tahap dua berupa pelimpahan ber­kas barang bukti dan tersang­ka di Kejari Cimahi pada 17 Januari 2019 lalu maka pe­limpahan pun akhirnya harus mundur dari target.

Total kerugian kasus du­gaan korupsi APBD Kota Ci­mahi tahun 2006-2007 men­capai Rp37.487.650.273.000. Sementara uang yang sudah kembali ke negara baru Rp 5,250 miliar.

Sementara itu, Kepala Ke­jari Cimahi, Harjo mengung­kapkan, Kasus penyelewengan uang negara itu bermula saat Pemkot Cimahi melakukan penyertaan modal kepada Perusahaan Daerah Jati Man­diri (PDJM) untuk membangun dan PT Lingga Buana Wisesa (LBS).

Rencananya, penyertaan modal itu akan digunakan untuk membangun Pasar Raya Cibeureum yang saat itu men­jadi Pusat Niaga Cimahi (PNC). Namun dalam perjalannya, uang itu malah digunakan untuk membeli tanah Cibeu­reum.

”Karena tanah yang dibeli masih dalam sengketa, maka lahan tersebut tak bisa di­kuasai,” kata Harjo, saat dite­mui usai mengahadiri pem­bagian sertfikat di Teknopark, Jalan baros Kota Cimahi, Kamis (18/2).

Selain Itoc Tochija, Kejari Cimahi juga sudah menetap­kan beberapa tersangka lain­nya. Yakni Idris Ismail, Ajang Sujana dan Rd. Sutarja. Nama terakhir statusnya gugur ka­rena sudah meninggal dunia. Sehingga saat ini, penyidik Kejari hanya melakukan pe­meriksaan kepada dua ter­sangka lain yaitu, Idris Ismail dan Ajang Sujana.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan