CIMAHI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cimahi serahkan berkas kasus dugaan korupsi penyelewengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Cimahi tahun anggaran 2006-2007, yang menyeret nama mantan Wali Kota Itoc Tochija ke Pengadilan Tipikor Bandung, pada Kamis 28 Februari 2019.
Kepala Seksi Intel Kejari Cimahi, Rama Eka Darma mengungkapkan, saat ini (kemrin.red) tim Tindak Pidana Khusus (Pidsus) sudah berada di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung untuk pelimpahan kasus ke pengadilan.
”Tim Pidsus udah semua di pengadilan Tipikor Bandung. Rencananya hari ini (kemarin.red) pelimpahan ke pengadilan,” ungkap Rama, saat dihubungi melalui pesan singkat, Kamis (28/2).
Sebenarnya target pelimpahan dari Kejari Cimahi ke pengadilan sendiri melenceng, sebab, sebelumnya Kejari menargetkan pelimpahan berkas kasus Itoc pada akhir 2018. Namun karena Itoc harus menjalani proses tahap dua berupa pelimpahan berkas barang bukti dan tersangka di Kejari Cimahi pada 17 Januari 2019 lalu maka pelimpahan pun akhirnya harus mundur dari target.
Total kerugian kasus dugaan korupsi APBD Kota Cimahi tahun 2006-2007 mencapai Rp37.487.650.273.000. Sementara uang yang sudah kembali ke negara baru Rp 5,250 miliar.
Sementara itu, Kepala Kejari Cimahi, Harjo mengungkapkan, Kasus penyelewengan uang negara itu bermula saat Pemkot Cimahi melakukan penyertaan modal kepada Perusahaan Daerah Jati Mandiri (PDJM) untuk membangun dan PT Lingga Buana Wisesa (LBS).
Rencananya, penyertaan modal itu akan digunakan untuk membangun Pasar Raya Cibeureum yang saat itu menjadi Pusat Niaga Cimahi (PNC). Namun dalam perjalannya, uang itu malah digunakan untuk membeli tanah Cibeureum.
”Karena tanah yang dibeli masih dalam sengketa, maka lahan tersebut tak bisa dikuasai,” kata Harjo, saat ditemui usai mengahadiri pembagian sertfikat di Teknopark, Jalan baros Kota Cimahi, Kamis (18/2).
Selain Itoc Tochija, Kejari Cimahi juga sudah menetapkan beberapa tersangka lainnya. Yakni Idris Ismail, Ajang Sujana dan Rd. Sutarja. Nama terakhir statusnya gugur karena sudah meninggal dunia. Sehingga saat ini, penyidik Kejari hanya melakukan pemeriksaan kepada dua tersangka lain yaitu, Idris Ismail dan Ajang Sujana.