Dari hasil pengungkapan Kantir Imigrasi Kelas I TPA Bandung tersebut, sejauh ini baru terdata ada dua korban asal Kota Cimahi yang merupakan mahasiswa dan freelance. Untungnya, dua korban tersebut tak sempat diberangkatkan ke RRT.
”Mudah-mudan jangan ada korban lagi. Kedua korban belum sempat dibawa ke Cina (RRT), karena digagalkan,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka baru itu dikenakan Pasal 120 Ayat 1 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dari hasil pengungkapan kasus itu, para tersangka mendapat keuntungan kotor hingga Rp 110 juta. Sementara korban dijanjikan mendapat Rp 35 juta.(mg3/ziz)