Kejari Cimahi Bidik Saksi Tambahan

CIMAHI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi menyatakan bakal memanggil sejumlah pihak terkait untuk dimintai keterangan perihal dugaan pemborosan anggaran kegitan reses Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Cimahi tahun 2018.

Pemanggilan itu dilakukan untuk melengkapi berkas penyelidikan yang tengah dilakukan Kejari Cimahi. Sebelumnya, sudah ada delapan saksi dari kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkot Cimahi yang dimintai keterangan.

”Ada beberapa orang mungkin akan dilakukan pemeriksaan dalam penyelidikan ini. Mungkin saksi baru lagi, soal jumlah belum tahu,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Cimahi, Andri Dwi Subianto saat ditemui di Kejari Cimahi, Jalan Sangkuriang, Selasa (26/11).

Sebelumnya, Kejari Cimahi menerima laporan perihal dugaan adanya pemborosan dalam kegiatan reses para Anggota DPRD tahun 2018 untuk pembayaran jasa non PNS dalam kegiatan reses Anggota DPRD Kota Cimahi tahun 2018. Kegiatan itu dinilai menimbulkan pemborosan keuangan daerah dengan pagu anggaran senilai Rp 6,7 miliar.

”Dua dari delapan orang yang diperiksa sudah menjalani pemeriksaan tambahan. Soal siapa lagi yang bakal diperiksa, itu sudah masuk materi pemeriksaan sehingga tidak bisa diungkap,” bebernya.

Terpisah, Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna turut menanggapi kasus dugaan pemborosan dana reses tersebut. Menurutnya, perihal itu sudah ada catatan khusus dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

”Soal reses dewan, sebetulnya sudah diperiksa oleh BPK RI. Atas itu, Perwal sudah saya revisi dan tidak boleh ada lagi hal seperti itu (uang jasa peserta reses) apapun alasannya. Di APBD 2020 mendatang juga tidak ada,” jelasnya.

Menurut Ajay, secara aturan kegiatan reses DPRD Kota Cimahi dan pendanaan terdapat payung hukum yang jelas.

”Secara aturan ada yang memayungi, secara aplikasi saya meyakini teman-teman dewan menyalurkan sesuai aturan,” ucapnya.

Terkait proses hukum yang tengah berjalan, Ajay berharap terdapat titik temu atas kasus tersebut.

”Ini lagi berjalan ya kan. Mudah-mudahan tidak muncul masalah,” tandasnya.

Sebelumnya, anggota DPRD Kota Cimahi periode 2019-2024, Robin Sihombing membantah adanya pemborosan anggaran hingga Rp6,7 miliar dalam kegiatan reses tahun 2018. Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Cimahi itu mengaku dana reses yang diikuti para anggota dewan periode 2014-2019 telah sesuai dengan Standar Biaya Belanja Daerah (SBBD) Kota Cimahi.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan