Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Masih Tinggi

CIMAHI – Dinas Sosial Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencanan, Pem­berdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DinsosP­2KBP3A) Kota Cimahi men­catat dalam kurun waktu setahun empat bulan atau di awal Januari 2018 hingga April 2019 terdapat puluhan kasus kekerasan yang dialami pe­rempuan dan anak.

Pada 2018 tercatat ada 29 kasus yakni 20 dialami oleh anak-anak dan sembilan oleh perempuan. Semantara tahun ini dalam kurun waktu empat bulan saja tercatat ada lima kasus. Rinciannya, empat kasus kekerasan dialami pe­rempuan, satu oleh anak-anak.

Sekretaris DinsosP2KBP3A Kota Cimahi, Fitriani Manan menungkapkan, kasus keke­rasan yang dialami perem­puan dan anak di Kota Cimahi termasuk tinggi. Sementara untuk jenis kekerasannya pun bermacam-macam. Mulai dari kekerasan fisik, human trafficking, pelecehan sek­sual, bullying dan kekerasan lainnya.

”Kalau perempuan itu do­minan human traficking, ke­mudian kekerasan dalam rumah tangga. Kalau anak, pelecehan seksual dan bul­lying,” ungkap Fitriani, mela­lui sambungan telepon, Minggu (26/5).

Dijelaskannya, dalam kasus kekerasan terhadap perem­puan dan anak ini, tugas pi­haknya adalah menerima laporan dan melakukan pen­dampingan perempuan dan anak sebagai korban dari tindak kekerasan dan perda­gangan manusia (human traf­ficking).

Dari laporan yang masuk, lanjut Fitriani, pihaknya langs­ung melakukan assesment, yang biasanya dilakukan lebih dari satu kali. Dari hasil as­sesment itu bisa menentukan jenis kekerasan yang me­nimpa korban.

”Kita mendampingi, men­coba menyelesaikan perma­salahan kekerasan terhadap perempuan dan anak,” jelas­nya.

Menurutnya, dari hasil as­sesment, rata-rata penyebab kekerasan yang menimpa perempuan adalah karena faktor ekonomi dan perse­lingkungan.

”Kalau pada anak itu keba­nyakan karena faktor psiko­logi keluarga maupun ling­kungan,” tandasnya.

Terpisah, Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak pada DinsosP2KBP3A Kota Cimahi, Ermayanti Rengganis menam­bahkan, dalam penanganan kekerasa terhadap perem­puan dan anak itu berbeda.

Dia mencontohkan pen­dampingan kasus terhadap perempuan korban traffick­ing. Untuk pemulihan kor­ban itu butuh waktu lama. Sebab untuk pelaksanaan konselingnya itu petugas harus menyeseuaikan wak­tu dengan korban.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan