Kasus Iwa Mulai Diproses KPK

JAKARTA – Kasus lanjutan dugaan suap megaproyek Meikarta yang melibatkan Sekertaris Daerah (Sekda) non aktif Jabar Iwa Karniwa kini sedang diproses. Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menjadwalkan akan memeriksa anggota DPRD JabarWaras Wasisto sebagai saksi untuk tersangka Iwa Karniwa (IWK).

Selain Waras, tim penyidik juga akan memeriksa dua saksi lainnya dalam kasus ini. Yakni mantan Kabid Penataan Ruang Dinas PUPR Bekasi Neneng Rahmi Nurlaili, dan Eva selaku ibu rumah tangga.

“Keduanya juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IWK,” kata Febri kepada wartawan, Selsasa, (13/9).

Dia mengatakan, IWK ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dengan Pembahasan Substansi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi Tahun 2017.

Tersangka diduga menerima Rp 900 juta terkait pengesahan RDTR terkait pengajuan izin peruntukan penggunaan tanah (IPPT) yang diajukan untuk pembangunan proyek Meikarta.

Iwa menerima uang tersebut dari pihak PT Lippo Cikarang melalui Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi saat itu, Neneng Rahmi Nurlaili.

Iwa diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya dalam persidangan yang berlangsung pada Rabu (6/2) kasus suap dengan tersangka mantan Bupati Bekasi Neneng Rahmi Nurlaili Iwa Karniwa sempat membantah penerimaan uang suap tersebut.

Akan tetapi, Waras Wasisto yang dihadirkan sebagai saksi
Mengakui bahwa dirinya dihubungi Soleman (Anggota DPRD Bekasi) agar Neneng dan Henry bertemu dengan Iwa. Ke empatnya akhirnya bertemu di KM 39 Tol Japek.

Berdasarkan pengakuan, Waras kemudian menghubungi Iwa, menyampaikan bahwa Neneng dan Henry meminta bertemu. Dijawab Iwa itu akan diagendakan oleh Iwa. Akan tetapi, waktu itu Iwa sedang berada di Rest Area KM 72 Tol Cipularang.

’’Pertemuan itu, saya dan Soleman tidak ikut. Hanya Neneng, Henry Lincoln dan Iwa saja yang bertemu,” ujar Waras dipersidangan.

Waras mengatakan, waktu itu Iwa menyampaikan harus ada komitmen fee. Sehingga, pertemuan kedua dilanjutkan di Gedung Sate Kota Bandung.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan