Kasus Cibeureum Segera Disidangkan

CIMAHI– Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi memeriksa tersangka Itoc Tochija atas kasus dugaan penyalahgunaan dana APBD Kota Cimahi 2006-2007 pada penyertaan modal pada Perusahaan Daerah Jati Mandiri (PDJM), Kamis (17/1).

Pria yang sebelumnya menjabat Wali Kota Cimahi selama dua tahun tersebut, tiba di kantor Kejari Cimahi sekitar pukul 11.00 WIB, berpakaian kemeja batik coklat tua dibalut jaket yang juga berwarna coklat. Itoc langsung dibawa petugas ke dalam ruangan pemeriksaan dengan pengawalan ketat kepolisian dan petugas kejaksaan.

Selesai pemeriksaan pada jam 14.00 WIB, tidak ada sepatah kata yang disampaikan Itoc. Padahal, saat baru tiba di Kejari, Itoc sempat menyapa dan mengaku dirinya sedang sakit kepada wartawan.

Kajari Cimahi, Harjo menyatakan, pemeriksaan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti berkas perkara Itoc Tochija selaku mantan Wali Kota Cimahi periode 2002-2007 serta 2007-2012 itu sudah memenuhi syarat untuk disidangkan.

“Mudah-mudahan bulan Februari bisa dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung. Penyidik menganggap perkara tersebut telah lengkap dan memenuhi alat bukti sesuai dengan 183 dan 184 KUHAP sehingga dapat dilakukan penuntutan di pengadilan,” kata Harjo usai pemeriksaan, di Kantor Kejari, Jalan Sangkuriang.

Menurut Harjo, selain Itoc, pihaknya juga sudah menetapkan beberapa tersangka lainnya yakni Idris Ismail, Ajang Sujana dan Rd. Sutarja. Nama terakhir statusnya digugurkan karena sudah meninggal dunia.

Harjo mengungkapkan, total kerugian atas penyelewengan uang negara itu mencapai Rp 37 miliar lebih. Sementara uang yang telah dikembalikan ke negara sebesar Rp5 miliar.

“Minggu lalu, hasil perhitungan kerugian negara udah keluar dengan jumlah Rp37.487.650.273.000,” bebernya.

Pada pemeriksaan kali ini, Kejari Cimahi juga menjadwalkan pemeriksaan tersangka Idris Ismail. Tetapi yang bersangkutan berhalangan hadir dengan alasan kesehatan.

“Kami akan melakukan pemanggilan ulang tersangka, yang bersangkutan sudah mengajukan saksi ahli yang meringankan sebagai bagian dari hak tersangka dalam pemeriksaan,” tuturnya.

Sebagai informasi, kasus penyelewengan uang negara itu bermula saat Pemkot Cimahi melakukan penyertaan modal kepada Perusahaan Daerah Jati Mandiri (PDJM) untuk membangun Pasar Raya Cibeureum yang berganti konsep menjadi Pusat Niaga Cimahi (PNC) bekerjasama dengan PT Lingga Buana Wisesa (LBS).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan