Jokowi Tolak Tandatangani UU KPK

Terpisah, peneliti ICW (Indonesia Corruption Watch) Kurnia Ramadhana, meminta partai politik tidak mengintervensi Jokowi dalam menerbitkan Perppu. Sebab, Perppu adalah kewenangan prerogatif Presiden dan konstitusional.

”Toh, nanti juga akan ada uji objektivitas di DPR terkait Perppu tersebut,” kata Kurnia di Jakarta.

Menurutnya, Presiden berkali-kali menegaskan dukungannya kepada KPK dan agenda pemberantasan korupsi. Namun, sampai saat ini tidak juga menerbitkan Perppu. Padahal, lanjutnya, seluruh syarat penerbitan Perppu telah terpenuhi. Mulai dari kebutuhan mendesak karena pemberantasan korupsi akan terganggu, kekosongan hukum, sampai pada perubahan UU baru yang membutuhkan waktu lama (putusan MK tahun 2009, Red).

”Penerbitan Perppu tersebut menjadi pembuktian janji Presiden akan memperkuat KPK dan menjamin keberpihakan pada pemberantasan korupsi. Sekarang saatnya membuktikan kepada masyarakat menyelamatkan KPK dengan menerbitkan Perppu sesegera mungkin,” papar Kurnia. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan